DERAKPOST.COM – Diketahui saat ini,
mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, disidang dalam dalam dugaan keterlibatannya korupsi pengelolaan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma. Sidang berlangsung Senin (19/9/2022), menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi.
Eksepsi terkait keterlibatannya dugaan korupsi pengelolaan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Eksepsi itu dibacakan tim penasehat hukum Raja Thamsir Rachman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru didampingi penasehat hukum S Marbun SH MS, Agus Chrisman Manurung SH, dan Dr Zulkarnain SH MH. Sementara satu Jufri Efendi SH, mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini, kita menyampaikan eksepsi. Satu orang dari kami PH ini mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yakni Jufri Efendi SH. Padahal sebelumya sudah meminta sidang di Pekanbaru,” kata Zulkarnain Kadir.
Dikatakan dia, eksepsi yang dibacakan PH itu berisikan poin-poin antara lain adalah masalah lotus delicti atau tempat persidangan. Kita menganggap tempat persidangan itu harusnya di Pekanbaru karena kejadian peristiwa dan saksi 70 persen ada di Pekanbaru.
Selain locus, keberatan lain adalah nomor register surat dakwaan Raja Thamsir Rachman dan terdakwa Surya Darmadi itu berbeda. “Tapi kok disatukan peradilannya karena di Pekanbaru kan juga ada Pengadilan Tipikor,” kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut, jika persidangan digelar di Pekanbaru, maka bisa dilakukan secara offline. Hal ini juga mempertimbangkan usai Raja Thamsir Rachman yang sudah berusia 72 tahun dan sedang menjalankan hukuman di Pekanbaru.
“Selain itu beliau itu kurang sehat dan pendengaran beliau sudah sangat berkurang. Makanya kalau online itu sangat terbatas kita, untuk menjalani sidang,” ucapnya lagi, yang dikutip dari Cakaplah.
Eksepsi kedua, kata pria yang akrab disapa ZK ini, adalah pihaknya menilai bahwa dakwaan jaksa dalam kasus ini terhadap Raja Thamsir Rachman adalah kabur. Menurutnya, masa jabatan Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Inhu berakhir pada 2008 silam.
Saat itu, Raja Thamsir Rachman mengundurkan diri dari jabatan bupati karena mengajukan diri sebagai calon gubernur. Selanjutnya, jabatan Bupati Inhu dilanjutkan oleh Mujtahid Thalib dan diteruskan dengan Yopi Arianto selama dua periode.
“Nah, dalam surat dakwaan jaksa itu, ada beberapa surat, surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati setelah Pak Thamsir, baik itu Pak Mujtahid Thalib maupun Pak Yopi Arianto. Ada izin lahan, izin usaha ditandatangani setelah masa Pak Thamsir. Tapi dalam surat dakwaan itu, kesalahan semua ditujukan ke Pak Thamsir. Padahal Pak Thamsir sudah habis masa jabatannya pada 2008,” tutur Zulkarnain.
Dengan ketidakcermatan dakwaan jaksa, kata Zulkarnain Kadir, pihaknya memohon pada hakim untuk kiranya bisa membatalkan dakwaan tersebut batal demi hukum. Artinya berharap ada putusan sela yang adil dari majelis hakim nantinya. Juga diharapkan dari eksepsi ini dibebaskan.
Pada sidang kali ini ditutup. Tapi ditaja srlanjutnya, sesuai ketetapanya majelis hakim menunda persidangan pada 26 September 2022. Agendanya adalah mendengar jawaban dari jaksa atas keberatan terdakwa.
Dalam sidang dakwaan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, disebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.
JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602. Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal KESATU, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. **Rul