PEKANBARU, Derakpost.com – Sidang gugatan mantan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar dan kawan-kawanya ini pada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang selaku Ketua Umum (Ketum) DPP Demokrat ini berlanjut. Itu, mehadirkan saksi Eddy A Yatim.
Dalam sidang ini, diketahui hal gugatan dari perbuatan melawan hukum antara lain penggugat 1 Asri Auzar, 2 Aherson, 3 Lazwardi Kasmir, 4 Abdul Khair, dan 5 Wuwung Ahmadi, juga 6 Kamaruzaman.
Ini melawan tergugat adalah 1 H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.S.C., M.P.A. M.A, 2 H. Teuku Riefky Harsya, B.S.C. M.T, dan 3 DR. IR H.E Herman Khaeron, M.S.I.
Sidang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/6/2022), di Jalan Teratai. Dimana diketahui mantan di Sekretaris DPD Demokrat Riau Eddy A menjadi saksi dalam perkara ini. Sidang itu, dari pantauannya skinusantara.com.
Sidang dipimpin Andry Simbolon selaku Hakim Ketua, dengan agenda hadirkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Tergugat.
Seperti hal, mendengarkan keterangan saksi dihadirkan itu Eddy A Yatim yang juga anggota DPRD Riau. Dimana pada saat itu, Eddy A Yatim dihadirkan dalam
ruang persidangan perkara menjelaskan persiapan Musda DPD Partai Demokrat Riau dilakukan pada saat itu. Dalam hal ini, mengatakan, pada AD/ART itu kalau Musda boleh dipercepat.
Masih kata Eddy A Yatim, pelaksanaan Musda DPD Demokrat Riau, sebelumnya juga ada rapat panitia dimana waktu itu Asri Auzar tidak hadir. Dan dilanjut Eddy A Yatim, dimana pada saat Musda DPD dipimpin Sekjen DPP via Zoom (virtual), kemudian saat itu mencalonkan hanya ada satu nama mencalonkan diri adalah Agung Nugroho.
Disisi lain itu ada pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat menanyakan kepada saksi Eddy A Yatim atas kehadiranya di ruang persidangan pada permasalahan apa yang terjadi diantara Penggugat Vs Tergugat. Didalam hal ini, tampak saksi Eddy A Yatim juga menyebutkan bahwa dirinya tak paham. **Rul