DERAKPOST.COM – Dalam hal optimalisasi pendapatan daerah, maka Komisi III DPRD Riau yang berkomitmen fokus melakukan evaluasi dan menertibkannya perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Langkah ini katanya, diambil guna dalam hal memastikanya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan optimalisasi untuk penerimaan pajak dari sektor perkebunan. “Komisi III DPRD Riau akan segera evaluasi HGU perusahaan perkebunan yang ada di Riau. Baik itu belum memiliki HGU maupun yang pengelolaannya berada di luar HGU,” ujar Edi Basri.
Ketua Komisi III DPRD Riau ini, menyebut, bahwa pihaknya akan jadwalkan agenda pertemuan dengan Kantor Wilayah Pajak untuk memperoleh data penerimaan pajak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau.
“Dari situ, kami akan mencocokkan dengan luas HGU yang mereka miliki. Jika terdapat ketidaksesuaian, kami bersama eksekutif akan segera menyusun langkah-langkah penertiban,” ujar Politisi Gerindra dari Dapil Kampar ini.
Diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah membentuk Satgas pada tahun 2024 untuk menertibkan dari perkebunan kelapa sawit tanpa HGU. Dimana kala itu Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengungkapkan kalau dari total 3,3 juta hektare perkebunan sawit di Riau, itu ada sebanyak 273 perusahaan menguasai lahan tersebut.
“Namun, hanya 145 perusahaan atau 53 persen yang telah memiliki HGU. Namun sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen belum memiliki HGU dengan total lahan mencapai 746.100,12 hektare, yang setara dengan 43 persen dari total luas daripada perkebunan kelapa sawit di Riau,” kata Edy Natar. (Dairul)