Eks Dirut Anak Usaha Duta Palma Group Surya Darmadi Diperiksa Kejaksaan Agung

 

DERAKPOST.COM – Ketut Sumedana yang Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengatakan pihaknya telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama tiga anak perusahaan milik PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu,” katanya.

Dikatakan dia, Kejagung melalui tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dikutip dari bisnis.com. Kemudian, Ketut mengatakan saksi yang diperiksa tersebut adalah TTG selaku Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada periode Surya Darmadi memiliki beberapa perusahaan selain Darmex Agro Group.

Dalam hal ini bisnis.com mencatat ketiga perusahaan itu terafiliasi dengan perusahaan terpidana Surya Darmadi, yakni Duta Palma Grup atau Darmex Group.

Adapun, Ketut juga mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang dimaksud.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi yang telah dijatuhi hukuman pidana. Di tingkat kasasi, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

“Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama Terpidana Surya Darmadi,” ujarnya. (Fad)

DirutDutapalmaSurya
Comments (0)
Add Comment