Eks Rektor UIN Suska Riau Mujahidin Ajukan Keberatan Atas Korupsi BLU, JPU Optimis Ditolak Hakim

DERAKPOST.COM – Ketika persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang diketuai, Zefri Mayelno Harahap, Selasa (23/04/2024). Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin ada mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU).

Diketahui, JPU mendakwa Akhmad Mujahidin melakukan korupsi dana BLU Tahun Anggaran 2019 yang merugikan negara Rp7,6 miliar. Perbuatan itu juga melibatkan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Veni Aprilya

Kedua terdakwa dijerat rasuah sPasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hari ini, kedua terdakwa mengajukan eksepsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Asep Sontani Sunarya dikutip dari Cakaplah.com.

Para terdakwa, kata Rionov, hadir langsung ke ruang sidang. Pembacaan eksepsi dilakukan tim Penasihat Hukum para terdakwa. Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Rionov menyebut, tanggapan JPU akan disampaikan pada persidangan pekan mendatang. Ia optimis, dari tanggapan tersebut, hakim akan menolak eksepsi terdakwa. “Kita optimis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut,” kata Rionov.

Perkara dugaan rasuah yang menjerat Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya, bermula pada tahun 2019. Ketika itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000. Tapi, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, ada yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.  (Fad)

JpuRektorsuskaUIN
Comments (0)
Add Comment