DERAKPOST.COM – Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau ini menangkap empat orang dari jaringan bandar narkoba. Disaat itu ada yang nekat lompat dari lantai 2, di rumah digrebek tersebut.
“Empat jaringan bandar narkoba ditangkap tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau. Mirisnya, satu pelaku nekat lari dan lompat dari lantai 2 rumah yang menghindar polisi saat penggerebekan,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira.
Ia mengatakan bahwa empat pelaku yang ditangkap adalah R (43), AS (35), MH (20) dan AB (23). AB nekat melompat dari lantai 2 saat dikejar di daerah Senapelan. Tapi hal itu ada yang kabur berinisial saat dilakukan penggeledahan di rumah berlantai dua.
Katanya, penangkapan kemarin itu setelah adanya berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau-Tampan, Pekanbaru. Petugas Subdit I inipun, kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, polisi mengetahui nomor salah satu pelaku dan memesan narkotika jenis sabu. Pesanan itu disambut R dengan menghubungi AS Cs.
“Pelaku R menghubungi AS dengan alasan memesan sabu. Setelah sepakat untuk bertemu di pinggir Jalan Riau-Tampan, tim langsung menangkap R, AS dan MH yang datang dengan sepeda motor,” tegas Putu.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram di genggaman tangan AS. Hasil interogasi, AS mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.
Tim kemudian bergerak ke rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan AB. Bahkan AB nekat melompat dari lantai 2 rumahnya.
“saat penggerebekan, AB coba melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 rumah. Sementara K berhasil kabur melalui pintu belakang,” kata Putu.
Polisi menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu di rumah AB. AB sendiri merupakan jaringan bandar narkoba yang bertugas sebagai penjual barang milik K.
“Pelaku AB itu berperan untuk membantu menjualkan sabu milik K. Para diduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Putu. (Fadly)