DERAKPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023. Empat kasus ditangani Polres Kampar dan 1 kasus oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil).
“Sejak awal Januari 2023, sebanyak 5 kasus illegal mining ditangani. Saat ini sedang dalam tahap penyidikan dengan jumlah tersangka 6 orang, 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (20/2/2023).
Dikutip dari cakaplah.com. Sunarto menegaskan, kepolisian di Riau tidak akan berhenti mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning. “Selain ilegal, tentu aktivitas semacam itu dapat merusak lingkungan,” tegas Sunarto.
Sunarto menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Di kasus ini, polisi menetapkan 2 tersangka berinisial ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.
Kedua tersangka, kata Sunarto, ditangkap pada 9 Februari lalu dengan barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.
Kasus berikutnya adalah usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin di Kampar. Di kasus ini, polisi menangkap pria berinisial SAT yang merupakan kasir pada pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
“Selain tersangka, petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone,” jelas Sunarto.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ada dua lokasi yang disasar petugas, yakni quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.
Di lokasi itu, polisi mengamankan dua orang tersangka berinial MAR yang bertugas sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan. “Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO,” kata Sunarto.
Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.
“Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal,” ungkap Sunarto.
Di Kabupaten Inhil, polisi mengungkap kasus penambangan mineral jenis batuan tanpa izin di Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, pada 19 Februari 2023.
Dua tersangka ditangkap berinisial HAF dan ROM dengan barang bukti ekskavator merk Komatsu warna kuning, 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin. Tim langsung turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan,” papar Sunarto.
Para tersangka, ungkap Sunarto, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. **Fad