DERAKPOST.COM – Ditpolairud Polda Riau Kombes Wahyu menegaskan, pihaknya ini berhasil mengungkap kasus illegal logging di perairan Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (19/01/2024) dini hari. Pengungkapan ini, Ditpolairud Polda Riau mengamankan tiga pelaku berinisial SP, 19, berperan sebagai nahkoda kapal, kemudian EK, 24, dan SD berperan sebagai anak buah kapal (ABK).
Dari tiga pelaku itu diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal tanpa nama, dan sebanyak kurang lebih 28 rakit kayu olahan.
Dirpolairud Polda Riau, Wahyu Prihadmaka mengatakan pengungkapan ini bermula saat KP IV-1003 Ditpolairud Polda Riau sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Bengkalis.
Saat itu pihaknya menemukan kapal tanpa nama yang sedang berlayar menarik kayu olahan (dirakit).
“Setelah diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki surat izin yang sah. Atas dasar tersebut, petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan mengamankan ketiga pelaku,” katanya, Sabtu (20/1/2024).
Kapal dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Pos sandar Bandul Satpolairud Res Kep Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Wahyu menyebut pengungkapan ini merupakan upaya Ditpolairud Polda Riau dalam menindak tegas pelaku illegal logging.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin di wilayah perairan Riau untuk mencegah dan menindak tegas pelaku illegal logging,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal logging karena dapat merusak lingkungan dan merugikan negara. (Tan)