DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini sejumlah kepala daerah di Indonesia telah membuat kebijakan larangan bagi pejabat untuk menggunakan mobil dinas tersebut saat belebaran.
Agustina Wilujeng Pramestuti pun, secara pribadi mendukung penggunaannya mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu untuk mudik Lebaran 2025. Namun, halya keinginan tersebut berbenturan itu aturan yang berlaku. “Bagi saya ini, secara pribadi memperbolehkan, tapi peraturannya tidak,” kata Agustina dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com.
Kenapa Wali Kota Semarang Dukung ASN Mudik Pakai Mobil Dinas? Menurutnya hal penggunaan mobil dinas untuk saat mudik sebenarnya tidak ada menjadi masalah jika hal kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik. Selain itu, biaya perawatan dan bahan bakar mobil dinas harus ditanggung secara mandiri oleh ASN yang memakainya untuk mudik.
“Asal itu dibutuhkan ya, asal dikembalikan dengan baik dan juga mungkin bensin dan perawatannya sendiri. Jadi hanya mobilnya aja,” sebutnya. Dia mengakui bahwa warga Kota Semarang ini tentu kesulitan mencari kendaraan untuk mudik, yang dikarenakan ketersediaan terbatas dan harga mahal.
Meski demikian, Agustina ini menegaskan akan tetap mengikuti hal aturan melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. “Karena saya bukan pemegang kuasa untuk izin mobil jadi saya tenang-tenang aja,” pungkasnya. Saat ini, aturan secara umum melarang mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Namun, pemerintah pusat atau daerah dapat memberikan kebijakan tertentu dengan persyaratan khusus. Aturan mengenai mobil dinas selama periode mudik Lebaran menjadi perhatian karena terkait dengan transparansi penggunaan fasilitas negara. Sejumlah daerah lain juga memberlakukan larangan serupa untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas. (Dairul)