PEKANBARU, Derakpost.com- Audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Jumat (27/5/2022), dilakukan pengurus Forum Diskusi Radio (FDR) Riau. Audiensi berlangsung di kantor KPID Riau tersebut dibahas sejumlah persoalan memberatkan para pengelola radio saat ini.
Hadir dalam rombongan FDR itu, Ketua Satria Utama, Sekretaris M Rizal, serta Bendahara Ismet Bustamam, dan juga
sejumlah anggota seperti Prima Ermad, Aris, Taufik, Dian Citra. Sedangkan dari KPID yang menerima adalah Bambang Suwarno dan Ahmad Rayhan.
Dikesempatan itu, Satria memaparkan kondisi industri radio siaran disaat ini. Meski mengalami penurunan jumlah pendengar akibat serbuan platform media online, tapi radio masih diminati warga Kota Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau. Ini dikarena siaran radio dapat dinikmati masyarakat dalam berbagai kondisi dan kegiatan.
“Sebagai media audio, radio masih didengarkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan. Hal ini dapat dilihat dari cukup ramainya interaksi warga dalam berbagai program radio. Ini karena radio satu-satunya media yang dapat dikonsumsi meski sedang beraktivitas, seperti saat mengendarai mobil, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, maupun saat di kebun atau di ladang,” jelasnya.
Namun sayangnya, tambah Ismet peran strategis ini kurang dipaham oleh pihak pemerintah daerah sehingga kerja sama publikasi menggunakannya media radio tergolong minim. Kekurang pahamanya aparat daerah tentang radio ini terlihat dengan munculnya regulasi di sejumlah pemda yang malah memberatkan pihak pengelola radio.
“Di Bengkalis misalnya, kita pengelola radio diwajibkan mengurus verifikasi dari Dewan Pers, padahal kita bukan radio berita. Mestinya, radio secara regulasi lebih banyak mengacu pada Undang-undang penyiaran dan Komisi Penyiaran. Ini sangat memberatkan kita, sementara kita untuk dapat beroperasi harus mendapatkan IPP dan ISR sebagai syarat wajib,” kata Ismet.
Menanggapi aspirasi dari FDR tersebut, Bambang Suwarno berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan itu institusi terkait. Pada prinsipnya ia setuju bahwa ranah regulasi radio harusnya mengacu pada UU Penyiaran. Bambang tegaskan siap membantu pengelola radio untuk mencari solusi atas persoalan ini dan segera kita akan undang pihak terkait untuk berdiskusi lebih lanjut
Senada dengan Bambang, komisioner KPID Riau Ahmad Rayhan, menyambut baik kehadiran FDR ini menyampaikan sejumlah aspirasi dan problematika yang dihadapi industri radio di Riau.
“Kami dari KPID Riau tentunya berharap industri radio di Riau itu dapat kembali tumbuh dan berkembang seperti halnya masa-masa sebelumnya,” ujarnya. **Rul/Rls