DERAKPOST.COM – Larangan pejabat dinas ke luar negeri. Itu, sesuai tertuang di Surat Edaran Sekretariat Negara No B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022, tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Larangan ke luar negeri itu ditujukan intansi pemerintahan, dan kementerian/lembaga.
Namun demikian masih ada anggota DPRD Riau tetap ngotot akan berangkat ke luar negeri, yang dalam agenda Studi Banding (Stuban). Hal itu masih usulkan izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan stuban ke luar negeri menggunakan uang rakyat tersebut.
Terkait adanya informasi itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus dikonfirmasi perihal itu membenarkan masih adanya lima anggota DPRD Riau mengusulkan akan melakukan stuban ke luar negeri. Anggota DPRD Riau itu ada satu pendamping.
Meski anggota DPRD Riau mengusulkan izin ke luar negeri, lanjut Firdaus, namun pihaknya belum memproses usulkan tersebut untuk diteruskan ke pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Itu (usulan) tidak kami proses. Karena ada larangan ke luar negeri. Itu sudah ada Surat Edaran,” ujar Firdaus mengakui.
Disinggung jadi Negera tujuan stuban dari anggota DPRD Riau, Muhammad Firdaus pun mengaku lupa, termasuk nama-nama anggota DPRD Riau yang mengusulkan izin ke luar negeri ia tidak ingat. Karena sambungnya, berkasnya itu dengan anggota. Tetapi yang jelas, berkas diisukan itu tak akan diproses, karena sudah ada larangan. **Rul