JAKARTA, Derakpost.com- Firli Bahuri itu telah meneken peraturanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini
menutup pintu bagi Novel Baswedan Cs kembali lagi untuk bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.
Mantan penyidik KPK saat ini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Novel Baswedan, menilai pimpinan KPK diera Firli Bahuri mempunyai ketakutan yang luar biasa jika dirinya bersama sejumlah mantan pegawai lain kembali ke KPK.
Itu disampaikan Novel merespons akan keputusan Firli dkk yang menutup pintu mantan pegawai KPK untuk kembali ke lembaga antirasuah melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
“Ini, semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan, sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kami kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” ujar Novel kepada CNNIndonesia.com.
Novel mengaku tidak terkejut dengan peraturan baru tersebut. Dia menuding pimpinan KPK sekarang ini tidak ingin memberantas korupsi secara maksimal dengan salah satu cara menyingkirkan pegawai yang mempunyai tekad untuk bekerja baik dan benar.
Ia lantas mengingatkan Firli Cs bahwa setiap pimpinan mempunyai masanya masing-masing. “Ketika pimpinan KPK nantinya adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, memiliki kompetensi,” tutur dia.
Senada dengan Novel, Aulia ingatkan bahwa pemimpin mempunyai masanya sendiri. Untuk saat ini, lanjut dia, Firli Cs sedang berkuasa di KPK dan bebas mau berbuat apa pun seolah-olah yang tanpa kontrol.
“Tapi perlu juga saya ingatkan, kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi masa depan KPK dan pemberantasan korupsi di negara ini. Setiap orang ada masanya, setiap masa ada orangnya. Merugilah orang-orang telah diberi amanah tetapi tidak melakukannya dengan kejujuran di hidup yang singkat ini,” sambungnya.
Mochamad Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK yang juga merupakan ASN Polri, menilai bahwa pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 dilakukan dengan metode yang sama disaat Firli dkk menyusun Perkom 1/2021 menjadi landasan diselenggarakannya asesmen TWK.
Menurut dia, aturan yang menutup pintu sejumlah mantan pegawai untuk bisa kembali ke KPK menunjukkan ketakutan yang luar biasa.
“Selain itu, pembuatan Perkom 1/2022 ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa orde baru,” terang Praswad.
Ia pun mengusulkan kepada Firli agar sebaiknya dibuat Perkom terkait pelarangan 57 mantan pegawai kembali ke KPK dengan cara apa pun untuk selamanya.
“Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan konkret,” sindir Praswad.
Melalui Perkom 1/2022, Firli menutup pintu bagi Novel dkk untuk kembali lagi ke KPK. Salah satu poin dalam peraturan a quo menyatakan mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, tidak dapat menjadi pegawai KPK.
Pada Pasal 11 diatur mengenai penerimaan dari PNS maupun anggota Polri sebagai insan KPK harus mengikuti seleksi bersyarat.
Sementara Pasal 11 huruf b berbunyi: “tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta”.
Jika mengacu syarat itu, pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos dalam asesmen TWK– termasuk Novel, Aulia, dan Praswad– tertutup kemungkinan bisa bergabung lagi dengan KPK.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh KPK. **Rul