DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, permasalah anggaran di Dinas PUPR Kota Pekanbaru 2023, ini kian semakin menarik dikuak. Pasalnya ini kepemimpinan Edward Riansyah disinyalir ada banyak kejanggalan dalam penggunaanya angggaran.
Seperti tahun 2023, hal realisasi Penunjuk Langsung (PL), sebanyak 56 paket didalam pengadaan material bahan pada bangunan kontruksi, dan selain paket kegiatan belum didukung dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumentasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Bahkan ironisnya lagi, sesuai data dimiliki itu diketahui untuk 41 paket pengerjaannya dikerjakan oleh 10 pegawai Tenaga Harian Lepas (THL), OPD yang juga “menyandang” Direksi, terbongkar juga dalam realisasinya tidak terdapat pencatatan atas hasil dalam pengadaan material di dua Workshop Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang di Jalan Temu Rasa dan Jalan Utama Hangtuah.
Sehingga diduga adanya kemungkinan fiktif. Sebab alih-alih bahwa realisasi pengadaan 56 paket bersumber APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023 itu telah selesai dikerjakan namun dalam pertanggungjawaban realisasi anggaran tidak terdapat pencatatan atas hasil pengadaan material.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan serah terima barang hanya dilakukan secara lisan. Petugas workshop tidak melakukan pencatatan atas volume, jenis barang, waktu dan asal dropping tersebut,” ujar Penanggung jawab Pemeriksaan BPK Riau, Jariyatna pada 21 November 2023 seperti dikutip dalam LHP.
Selain tidak adanya pencatatan hasil pengadaan material, ditemukan juga sejumlah dokumen yang diperbuat tidak sesuai kondisi senyatanya untuk memuluskan pencairan.
“Selain itu, Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB), Barang Persediaan, dan Surat Permintaan Penggunaan Barang (SPPB) Persediaan tidak dibuat sesuai kondisi sebenarnya namun hanya digunakan untuk memenuhi administrasi pencairan dana,” urainya.
Kini 56 paket pengadaan material bahan bangunan kontruksi yang bersumber APBD Kota Pekanbaru tahun 2023 itu telah dibayarkan meski melanggar ketentuan hukum oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana ditetapkan pada Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau jasa pemerintah.
“Menurut ketentuan, setelah pekerjaan 100 persen sesuai kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang. Selanjutnya PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan dan keduanya menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST),” pungkasnya.
10 Pegawai THL OPD yang juga Direksi Kerjakan 41 Paket
Diwartakan sebelumnya, Selain adanya 56 paket tidak didukung HPS pada tahun anggaran 2023, Dinas PUPR Kota Pekanbaru juga memberikan pekerjaan kepada 10 pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ‘menyamar sambilan’ kontraktor pada tahun anggaran 2023.
Item pekerjaannya pengadaan belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi. Diketahui, 10 orang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) OPD yang menyamar sambilan menjadi rekanan kontraktor menjabat sebagai Direksi.
“Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Direksi 10 penyedia diantaranya adalah sekaligus pegawai THL, dengan jumlah paket pekerjaan sebanyak 41 paket,” tulis dalam petikan sumber data tersebut.
Dalam sumber data itu, disebutkan bahwa paket pekerjaan pegawai THL itu melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
“Paket-paket tersebut dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung,” isi dalam petikan itu lagi.
Secara garis besar, Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Daerah di kategorikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa aparatur sipil negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN sendiri diharamkan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sebagaimana dituangkan pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 2 huruf B poin 3. Hal itu agar nilai dasar nilai dasar ASN tidak mencoreng martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
56 Proyek PL di PUPR Pekanbaru Tahun 2023 tak Didukung HPS
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 56 paket pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi menunjukkan penetapan volume material dalam HPS tidak didasarkan pada kerja yang memadai,” ujar Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Jariyatna lewat petikan hasil auditnya.
BPK telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, PPK proyek 56 paket menyatakan bahwa kuantitas pada paket pekerjaan tersebut bersumber dari hasil pemetaan atau pengukuran badan jalan yang akan dipelihara.
“Namun demikian, kertas kerja penyusunan HPS tersebut belum disampaikan sampai dengan berakhirnya pemeriksaan,” tandasnya.
Selain tak kunjung menyerahkan kertas kerja HPS hingga berakhirnya pemeriksaan, PPK juga tidak melakukan perbandingan harga pada 56 paket pengadaan langsung tersebut. Padahal perbandingan harga itu sendiri merupakan instrumen untuk mengukur angka kewajaran.
“Tetapi hanya menggunakan referensi harga dari calon penyedia yang akan diundang atau dipilih, sehingga PPK tidak mempunyai instrumen untuk mengukur kewajaran harga,” cakapnya dalam catatan petikan itu.
Dengan tidak adanya didukung HPS itu, terdapat potensi kerugian negara lantaran melebihi satuan harga satuan.
“Bahwa terdapat beberapa item pekerjaan yang melebihi standar harga satuan, diantaranya Agregat Base Kelas A dan Semen,” pungkasnya.
Ditempat yang terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau, melalui Ketua DPD Riau, Tp. Batubara tampak kuat menyoroti hal itu dan mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun langsung menyelidiki kejanggalan tersebut, pihaknya juga siap memberikan datanya bila diperlukan KPK.
“Memeng sering kali hal ini terjadi di Indonesia, pola dan modus seperti ini sudah tidak jarang lagi ditemukan di Pemerintahan, kuat dugaan kita hal ini sama seperti kejadian Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru, pekerjaan dilakukan oleh Oknum yang ada di dinas, jadi sama saja mereka mengerjakan kegiatan tersebut agar tidak tercium oleh APH, dengan menggunakan nama THL, itu namanya hanya pinjam KTP saja,” paparnya.
Tambahnya lagi. “Kita sudah pegang datanya, pada tahun 2023 pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru memiliki kegiatan E-katalog sebanyak 281 paket, dengan Anggaran sebesar 24 miliar lebih, untuk jika KPK atau pihak APH mana pun membutuhkan bukti dan datanya kami siap memberikannya,”.
“Jika memang tidak ada APH yang mau memeriksa keanehan ini, kemungkinan APH di Riau ini pada sibuk semua dengan kasus korupsi yang lebih besar kerugian negaranya, untuk itu kami dari Forkorindo akan segera melakukan Pelaporan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, supaya APH di Riau ini terbantu dari Pusat sana,” tutupnya sembari menyindir APH Riau. (Dairul)