DERAKPOST.COM – Setiap perintah peraturan perundang-undangan wajib dijalankan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Inpres 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik baterei sebagai kendaraan operasional pejabat pusat dan daerah perlu didukung.
Namun demikian, pembelian mobil dinas listrik tersebut mestinya menjadi tanggungjawab masing-masing kelembagaan dan atau perangkat daerah.
Gubernur Riau Syamsuar menurut FORMASI Riau sudah terlalu jauh menafsirkan penggunaan dan pembelian mobil listrik dengan memberikan mobil listrik kepada pejabat vertikal.
“Karena menurut kami, Gubernur Riau bisa dijerat dengan pasal korupsi yaitu, diduga adanya penyalahgunaan wewenang karena belum ada regulasi yang tegas dan jelas, Pemda boleh memberikan hibah mobil listrik,” katanya.
Selain itu juga, setahu kami, aturan dari lembaga atau instansi vertikal belum ada keluar tentang pejabat vertikal mana yang bisa menggunakan kendaraan dinas mobil listrik.
“Untuk itu, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, kami FORMASI Riau meminta Gubernur Riau menarik kembali mobil listrik yang diberikan kepada pejabat Forkompinda Riau,” ujarnya.
Memang, pada inpres 7 tahun 2022 bisa diberikan dengan skema hibah, tapi menjadi pertanyaan, boleh tidak pejabat vertikal menerima hibah mobil listrik, inikan belum ada regulasi yang keluar dari kementerian atau lembaga.
Pejabat vertikal yang bisa menerima kendaraan mobil listrik tersebut, terlebih lagi, setahu kami, belum ada regulasi dari Kemendagri pemberian hibah mobil listrik untuk pejabat Forkompinda. karena inikan mobil cukup mahal, per-unit harganya mencapai Rp. 1,3 miliar.
Sebagai bentuk kepedulian karena jalan dan sekolah-sekolah di riau banyak yang rusak, pejabat Forkompinda yang menerima mobil listrik dari Gubri Syamsuar, diharapkan mengembalikan mobil listrik tersebut.
Sebelumnya diberitakan oleh media merdeka (4/4/23) yaitu, Gubernur Riau Syamsuar menyerahkan hibah mobil listrik secara simbolis kepada sejumlah instansi pemerintah di Riau Senin (3/4). Ada 8 mobil listrik seharga Rp.1,3 miliar per unit yang dibagikan.
Mobil listrik Toyota bZ4X itu dibeli Pemprov Riau menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2023. Mobil listrik tersebut akan dipakai untuk tugas dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Sekda Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan juga Kapolda Riau.
Kemudian juga Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, dan satu unit ditempatkan di Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta. Dengan hibah ini, para pejabat utama di Provinsi Riau bisa menggunakan mobil listrik dengan harga miliar rupiah itu untuk Lebaran tahun 2023. **Rul