Gagalnya Pembangunan Pasar Induk karena Ada Dokumen Tak Dilengkapi Pemko Pekanbaru !!!

 

DERAKPOST.COM – DPRD Pekanbaru mempertanyakan kepada Disperindag dan PT Agung Rafa Bonai yang terkait lambatnya proges pembangunan Pasar Induk Pekanbaru.

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru juga sudah mengundang, untuk mendengar penjelasan dari pihak tersebut terkait kejelasan pembangunan Pasar Induk yang berada di Jalan Soekarno Hatta.

Komisaris Utama PT Agung Rafa Bonai Fachrudin menjelaskan, selain alasan pandemi Covid-19, lamban pengerjaan proyek pembangunan terkendala karena ada dokumen yang belum dipenuhi oleh Pemko Pekanbaru. Artinya ini kesalahan dari pemerintah.

Ia pun merincikan, dokumen yang tidak dilengkapi oleh Pemko Pekanbaru yaitu Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sertifikat itu tidak dikeluarkan Pemko Pekanbaru lantaran belum adanya memilik ini bukti kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pasar induk tersebut.

“Lahan proyek itu kan masih berbentuk sertifikat ganti rugi, serta tanah masih atas nama orang lain. Tapi, kita sudah bangun pengerjaan pasar itu sekitar 60 persen dan surat HPL mereka belum keluar. Jadi kita mau kerjasama dengan pihak pendanaan pun sangat sulit. Dan calon pembeli pun mendengar suratnya belum keluar jadi mereka pada lari,” ujar Fahruddin.

Ia memaparkan, bahwa sebelumnya PT Agung Rafa Bonai ini meneken kontrak kerjasama dengan pemerintah dengan sistem perjanjian Bangun Guna Serah. Perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak awal pembangunan pada 2016 hingga berakhir pada 2046 nanti. Setelah masa kontrak habis, maka pihak kontraktor bakal menyerahkan ke Pemko Pekanbaru.

“Tiga tahun berlalu, belum sama sekali belum bisa memanfaatkan aset Pemko itu. Harus keluar dulu HPL nya, baru kita dapat HGB (Hak Guna Bangnunan). Kita membangun itu tidak perlu pendanaan, sekarang habiskan dana 60 miliar, butuh 30 miliar lagi dan itu kita ada,” ungkapnya.

Dikutip dari Cakaplah. Ia juga berharap Pemko Pekanbaru agar dapat lebih fokus dan serius dalam menjalankan tugas sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerjasama. Apalagi, PT ARB sebagai investor Pasar Induk ini setiap tahun membayarkan royalti kepada pemerintah.

“Kita harapkan Pemko dengan ikhlas memperhatikan kami selaku investor, karena kalau tidak diaddendum reposisi waktu. Tidak mudah mengembalikan modal 15 tahun ke depan, sementara kita terus setor uangnya,” harapnya. Ia mengatakan, PT Agung Rafa Bonai ini komitmen melanjutkan pembangunan Pasar Induk dan ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga merekomendasikan agar proyek pembangunan Pasar Induk dilakukan addendum kembali dengan merubah kontrak perjanjian dengan Pemko Pekanbaru.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga merekomendasikan agar proyek pembangunan Pasar Induk dilakukan addendum kembali dengan merubah kontrak perjanjian dengan Pemko Pekanbaru.

“Sampai sekarang itu HPL nya belum tampak secara fisik, tapi kata Kadisperindag tadi sudah ada. Jadi kami (Komisi II) merekomendasikan untuk diaddendum, yakni perubahan perjanjian dengan Pemko Pekanbaru,” kata Dapot.

Politisi PDI Perjuangan ini mendesak Pemko Pekanbaru agar secepatnya mengurus dokumen-dokumen yang belum lengkap. Persoalannya itu pada legalitas sehingga pihak pengelola itu tidak bisa membangun dengan secara maksimal. Dan pedagang yang mau nyewa juga belum berani karena belum ada jaminan. **Rul

 

indukpasarPemko
Comments (0)
Add Comment