Gajah TNTN Diracun ? Tommy Freddy Manungkalit: PT RAPP dan Indah Kiat Harus Bertanggung Jawab

 

DERAKPOST.COM – Kematian dari gajah liar dan dilingungi itu, ikut menyayat hati banyak kalangan. Termasuk para Pegiat Lingkungan Riau, seperti Tommy Freddy Manungkalit, SKom SH menilai, bahwa PT RAPP dan PT Indah Kiat yang harus bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan dia, saat berada di Kantor Rembuk yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI). Ia menyayangkan kematian gajah dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) PT Arara Abadi (PT AA) serta disekitar tanaman akasia lainnya merupa hutan pelindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Kalau tidak salah itu hutan gelang atau hutan pelindung TNTN adalah tanaman milik HTI Group PT Riau Pulp and Paper (RAPP), wajar saja kalau kita menuding perusahaan itu adalah penyebab hutan TNTN rusak, termasuk itu akasia PT AA karena akses jalan masuk lancar,” kata Tommy menjelaskan hal ini.

Ketika ditanya apa alasan menyalahkan PT RAPP serta PT AA tersebut ? Dalam hal ini, sebut Tommy, peduli lingkungan itu penyebabnya. Selaku pemegang izin HTI di sekitar TNTN, tentu perusahaan itu harus bertanggung jawab menjaga kawasannya, termasuk menjaga akses jalan masuk ke jantung TNTN.

“TNTN merupakan salah satu tempat populasi satwa-satwa yang dilindungi. Seperti halnya gajah, harimau, beruang, trenggiling, tapir, serta lain sebagainya. Maka, selaku pemegang izin itu harus bisa menjaga dengan ketat keberadaan habitat yang dilindungi tersebut,” sebut Tommy menekankan hal itu.

Perlu diketahui kata Tommy, bahwasa TNTN inikan bersepadan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini seyogyanya tempat populasi satwa dilindungi itukan bisa tempat bereproduksi ragam hewan. Tapi kenyataannya itu, ada kebun sawit dalam HTI. Maka wajar gajah berkonflik dengan manusia.

“Wajar saja satwa-satwa yang dilindungi masuk ke pemukiman warga. Dan yang mana hutan tempat gajah itu hidup jadi incaran para pekebun kelapa sawit yang dalam kawasan HPT. Dimana itu banyak perkebunan Kelapa Sawit, yang diduga sebagai hama. Contohnya itu di daerah Mamahan Jaya, Kecamatan Langgam,” katanya.

Menurut Tommy, Mamahan Jaya masuk dalam kawasan HPT yang ini terdeteksi sudah beralih fungsi perkebunan kelapa sawit, tanaman Akasia dan juga masih banyak disaat ini yang membuka lahan baru. Dan harusnya di kawasan HPT itu selayaknya juga dijaga oleh pemerintah Daerah/Provinsi/Pusat sebagai tempat pencanangan kawasan hutan Biosfer.

“Nah setelah gajah mati, Tapir masuk Kota, siapakah yang bisa bertanggung jawab?, katanya. Sambung dia, karena kejadian satwa ini mati, makanya minta Uni Eropa memberi peringatan dengan memblokir produk PT RAPP dan Indah Kiat, demi menyelamatkan satwa yang nyaris punah di dunia ini.

Terkait adanya tudingan, disampaikan pihak Pegiat Lingkungan Riau Tommy ini dikonfirmasi kepada pihaknya Media Relation dari PT RAPP Disra Alldrick ini tak memberi jawaban. Begitu pihak PT Indah Kiat dihubungi itu Stanley dan juga Alfian, dikonfirmasi hari Sabtu (15/7/2023) tak menjawab. **Rul

gajahmatiRAPP
Comments (0)
Add Comment