DERAKPOST.COM – Terkait ada temuannya Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) yang santer pemberitaanya, yakni dugaan korupsi penyalahgunaan atas dana Participing Interest (PI) 10 persen diterima olehnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023, sebesar Rp488 miliar itu melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan penerimaanya Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp39 miliar.
Maka itu Ketua Umum INPEST Ganda Mora diundang ke kantor KPK dan Kejagung, hal ini untuk memberikan keterangan, ataupun klarifikasi terkait laporannya tersebut. Yang tentunya hal itu mendapat tanggapan atau respon lembaga penegak hukum itu. “Yah,
kemarin (29/7/2024), saya atas nama dari
INPEST telah diundang ke kantor KPK dan Kejagung tersebut memberikan keterangan atau klarifikasi,” ujarnya, Selasa.
Hal itu sambungnya, yakni terkait laporan tentang dugaan korupsi penyalahgunaan dana PI sebesar 10 persen diterima pihak BUMD Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp488 miliar melalui PT PHR dan penerimaan DBH Sawit yaitu sebesar Rp39 miliar. Sambungnya, hal diundang tersebut maka pihaknya sekaligus mendesak untuk diusut tuntas terkait aduan itu.
Dikatakan dia, dalam aduan ke KPK, bahwa pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti. Misalnya itu, penggunaan dana PI sebesar Rp488 miliar dan DBH Sawit sebesar Rp39 miliar. Dimana berdasarkanya audit BPK-RI terkait APBD tahun 2023, yang disebutkan bahwa dana DBH digunakan untuk Hibah pada KPU dan Bawaslu, untuk pembayaran gaji Honorer dan peningkatan pendapatan pegawai.
“Pemkab Rohil berkilah penggunaan dana tersebut dilakukan karena disaat itu posisi Kas Daerah belum ada. Padahal jelas dana seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan. Karena itu kami menduga dana ini disalahgunakan. Sebab, peruntukanya setiap pos anggaran sudah dianggarkan di APBD Rohil. Karena itu kami mendesak agar KPK dan Kejagung mengusut tuntas,” ujarnya.
Ganda Mora menceritakan, diketahui kalau pencairan uang dilakukan secata beberapa tahap. Pertama, pada 15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar Rp70 miliar dan 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil, tujuannya transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023. Hal penyetoran deviden dan DBH diduga untuk pembayaran gaji honorer, hibah dan rawan disalah gunakan oknum Pemkab Rohil.
Dijelaskan dia, bahwasa pencairanya uang sebesar Rp70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil itu tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM yakni tentang persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan, yang tertanggal 4 Oktober 2023.
Karena dalam Surat Menteri ESDM itukan jelas terdapat Point 7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen dimana Pemkab Rohil pemegang saham SPR yang dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan PD SPR itu dilarang untuk mengalihkan dana PI yang dimiliknya kepada pihak lain.
Selanjutnya dikatakan dia, didalam Point 9 itu juga menjelaskan Gubemur dan Bupati/Walikota terkait wajib untuk hal melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen dipergunakanya oleh BUMD merupakanya pemegang saham RPR dan RPR, dengan halnya itu melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah. (Dairul)