Ganti Rugi Bermasalah, Warga Mekar Sari Tolak Pemasangan Pipa PGN

MP, DUMAI – Warga dari 3 (tiga) Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (25/3/2021), menghentikan aktivitas pengerjaan pemasangan pipa gas oleh Perusahaan Gas Nasional (PGN).

Dari pantauan Medium Pos di lapangan, warga yang menghentikan pekerjaan pemasangan pipsa PGN ini merupakan warga dari RT 09, 10 dan 11. Mereka tidak hanya pekerjaan pemasangan pipa gas tapi juga melakukan pemblokiran sejumlah jalan yang dilewati oleh alat berat perusahaan.

Penghentiaan pengerjaan pipa gas oleh PT Pertagas dan Pegasol yang merupakan anak perusahaan dari PGN ini terkait masalah tanah yang dilalui pipa gas. Pasalnya, tanah yang dilewati pipa gas merupakan tanah milik warga yang dilengkapi dengan surat sah kepemilikan tanah atau sertifikat.

”Seharusnya perusahaan belum bisa beraktivitas sebelum ada penyelesaian dengan warga, namun yang terjadi di lapangan perusahaan tetap mendatangkan alat beratnya,” kata Neli, salah seorang warga yang dijumpai di lokasi.

Neli menuturkan, perusahaan dari PGN memang tidak memperdulikan permintaan warga, dimana masalah tanah kami yang dilewati pipa gas tidak ada sama sekali diganti rugi.

Dikatakan Neli, warga tiga Rt ini, tetap komit dan sepakat untuk menghentikan semua aktivitas perusahaan dan melakukan pemblomiran jalan, karena masalah tanah yang dilalui pipa gas sampai sekarang tak ada kejelasan ganti ruginya.

”Jangankan masalah ganti rugi tanah, bangunan atau rumah yang dirobohkan serta dampak dari pembnagunan pipa gas ini yang mengakibatkan rumah warga jadi retak juga tidak ada kejelasan yang pasti dari perusahaan,” tukasnya.

Pernyataan yang sama diungkapkan Rusman. Dia menyoroto adanya banyak kejanggalan dalam proyek pembangunan pipa gas milik BUMN itu. Baik dalam hal pemberian uang sagu hati. Masalah pembayaran uang sagu hati, perusahaan hanya menerka atau sesuka hati saja melakukan pembayarannya.

Dimana kejanggalannya, ada rumah warga yang dirobohkan tapi hanya dibayar Rp 22 juta, tetapi hanya pagarnya saja yang terkena tapi perusahaan membayarnya nauh lebih tinggi yakni mencapapai Rp 72 juta.

Hal seperti ini kuat dugaan pihak perusahaan melakukan permainan dengan orang tertentu dalam hal pembayaran uang sagu hati ini.

“Saya yang dirobohkan warung, tapi pihak perusahaan hanya memberikan uang sagu hati sebesar Rp 5 juta, ini jelas sama sekali tidak ada keadilan dari perusahaan,” kata Rusman lagi.

Sikap perusahaan yang dianggap warga cuek dan tak adil ini, membuat warga marah dan mereka secara kompak menghentikan pengerjaan pemasanagan pipa gas dan melakukan pemblokiran jalan, sampai tuntutan mereka dipenuhi yakni masalah ganti rugi tanah.

Terkait hal ini, Lurah Mekar Sari Aldi Lubis meminta kepada pihak perusahaan dari PGN agar menyelesaikan masalah ini dengan warga secepatnya. Karena di lapangan kondisinya mulai memanas diamana warga sudah melakukan penghadangan dengan memblokir jalan serta menghentikan aktivitas pekerja memasang pipa gas.

‘Dengan adanya permasalahan ini, saya telah mengkoordinasikannya dengan pak camat serta pihak perusahaan untuk memberikan solusi atau jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikannya,” ungkap Aldi.’

Sementara itu, terkait permasalahan ini, kami mencoba mencari dan meminta keterangan atau penjelasan dari perusahaan. Namun tak ada yang bisa menjelaskan dari pihak perusahaan.

Seharusnya pihak PGN dalam hal ganti rugi tanah dan pemberian uang sagu hati harus jelas dan transparan, karena ini menyangkut uang Negara.

Dari sumber dan fakta di lapangan yang didapat, terkait masalah warga Mekar Sari ini banyak terdapat kejanggalan dan diduga kuat sarat dengan permainan oleh pihak perusahaan dengan oknum tertentu. * (Ded)

Dumaiganti rugiPGNPipa
Comments (0)
Add Comment