DERAKPOST.COM – Seorang perempuan berinisial YE alias Iyet, (50), ditangkap oleh personel gabungan unit reskrim dan intelkam Polsek Rengat Barat di Jalan Raya Pematang Reba-Rengat, Sabtu 21/9/2024 sore sekitar pukul 17.20 WIB. Penangkapan ini terkait dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Atas perintah Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan , petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan Iyet di dalam sebuah truk yang sedang parkir. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.
“Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi serpihan kristal yang diduga sabu, serta 23 plastik klip kecil dengan isi serupa. Total berat kotor narkotika yang disita mencapai 5,05 gram. Selain itu, beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumi sabu juga ditemukan, seperti pipet plastik dan botol berlabel REXONA MEN kata kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Seiregat melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Iyet, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mengakui kepemilikan barang haram tersebut tanpa izin dari pihak berwenang. Ia kini terancam jeratan hukum dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan patut diapresiasi, dan tindakan cepat pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menimpa siapa saja, termasuk emak-emak, yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.
“Saat ini, Iyet beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan terus aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba demi terciptanya inhu yang bebas dari narkoba”, pungkas Misran. (Amat)