Gara Gara Bawang Hijau, Rp700 Juta Milik Warga Pekanbaru Raib

MP, PEKANBARU — Gara gara bawang hijau yang diyakini mampu mengobati berbagai penyakit, Yusni, pemilik toko Aneka Musik, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru meski rugi sekitar Rp700 juta berbentuk uang tunai dan perhiasan berharga lainnya.

Beruntung Tim Satresrkim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 3 dari 4 anggota komplotan penipu dengan cara hipnotis ini. Uniknya, 3 di antara pelaku merupakan warga Negara Republik Tiongkok dan Taiwan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat ekspose pengungkapan kasus penipuan, Senin (2/11/2020), menjelaskan, 3 dari pelaku sudah merencanakan aksi penipuan dengan cara hipnotis ini beberapa waktu lalu di Jakara.

”Alhamdulillah, 3 dari 4 tersangka ini sudah kita amankan. Kini seorang lagi, berinisial L, sedang kita kejar dan sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, Red),” bebernya.

Ketiga tersangka yang diamankan ini, imbuh Nandang, 2 di antaranyawarga Tiongkok, masing masing berinisial LXY (44 tahun ), YXH (37/perempuan). Seorang lagi warga Singkawang Selatan, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MY (30), perempuan.

Kapolresta menuturkan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka ini terjadi pada Senin (19/10/2020) pekan lalu, sekira pukul 08.00 WIB.
Ketika itu, korban hendak berbelanja buah di lapak pedagang kaki lima (PKL) depan toko miliknya. Sedang asik memilih milih buah, datang 2 (dua) orang perempuan (tersangka YXH dan MY) mengajak Yusni berbincang – bincang mengenai Bawang Hijau yang berkhasiat mengobati berbagai penyakit. Tidak beberapa lama kemudian, pelapor diajak oleh kedua tersangka ini ke mobil guna diperlihatkan Bawang Hijau tersebut.

Di dalam mobil ternyata sudah ada seorang pria yang merupakan supir kedua tersangka. Saat ini lah tanpa disadarinya, korban sudah dihipnotis.
Dalam pengaruh hipnotis itu, korban dibawa pergi untuk menarik uang tunai senilai total Rp. 425.000.000,- dari sebuah bank. Tak berhenti di situ, korban pun dibawa pulang ke rumahnya di Komplek RBC untuk mengambil pernihasan emas dan lainnya. Sehingga total kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp700 juta.

”Setelah menyerahkan uang dan perhiasan tadi korban lalu ditinggalkan oleh pelaku di pinggir jalan dekat Bank Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani dengan diberikan sebuah kantong plastik yang ternyata berisi garam dan tisu,” kata Kapolresta Pekanbaru.

Ketiga tersangka, tambah Nandang lagi, dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana. Pihak Tim Satreskrim Polresta masih mengejar seorang pelaku lagi, berjenis kelamin perempuan yang merupakan otak pelaku kejahatan penipuan dengan cara hipnotis ini. *

Kapolresta PekanbaruTiongkok
Comments (0)
Add Comment