PEKANBARU, Derakpost.com – Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Baharuddin yang juga menjabat Plt Sekwan, diera kepemimpinanya Walikota Firdaus ini ternyata sudah diperpanjang sebelum berakhirnya jabatan.
Mendapat informasi itu, maka Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun akan segera mencabut Surat Keputusan (SK) perpanjangan pada Baharuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
Pasalnya, SK Plt Sekwan yang diterima Baharuddin sejak 3 Januari 2022 diduga kuat diperpanjang oleh Firdaus jelang berakhirnya masa jabatan sebagai Walikota Pekanbaru 22 Mei 2020 lalu.
“Informasi Pj Walikota Pekanbaru akan mencabut SK perpanjangan status Baharuddin sebagai Plt Sekwan DPRD Pekanbaru,” ujar sumber wartawan, yang dikutip dari Cakaplah.
Dikatakan sumber itu, dilakukan hal ini disebabkan bahwasanya selama proses perpanjangan SK jabatan Plt Sekwan itu diketahui Baharuddin juga tidak pernah melaporkan kondisi tersebut kepada Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
“Nah ini yang kabarnya disayangkan oleh Pj Walikota. Bahkan, kesannya sekarang Baharuddin juga lebih fokus ke Sekwan dibandingkan jabatan definitif-nya di BKPSDM Kota Pekanbaru,” cakapnya.
Akibat sikap Baharuddin, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun pun dikabarkan kecewa dan kesal dengan tingkah mantan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru tersebut.
“Bisa jadi nanti yang bersangkutan juga dipindahkan dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM. Karena informasinya yang bersangkutan juga akan dipindahkan ke Staf Ahli,” pungkasnya. **Fri