DERAKPOST.COM – Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi, menyebut, banyak perusahaan perkebunan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Maka diminta Pemerintah agar lakukan revisi UU Perkebunan untuk pelaku usaha bisa tertib soal perizinan.
Ia mengatakan, bahwa hausnya, HGU ini persyaratan mutlak untuk perusahaan mendirikan perkebunan. Tapi, terjadi itu meski belum mengantongi HGU, banyak perusahaan ini telah beroperasi, bahkan sudah memanen hasil perkebunan. “Tak hanya izin operasional, dan izin lainnya. HGU itu bagian dari yang lain,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, akibat hal seperti itu, banyak perkebunan di Riau ini belum memenuhi HGU. Sebab, selama ini, HGU diurus setelah kebunnya siap. Maka hal ini tentu sangat disayangkan. Sehingga sekarang permasalahan terbesar yaitu memang masalah HGU.
“Lntaran tidak lagi menjadi persyaratan utama perusahaan membuat kebun. Ini bahkan ada perusahaan yang sudah 10 tahun beroperasi, tetapi ketika ditanyai akan halnya HGU, ternyata masih dalam pengurusan. Akibatnya, HGU tak sesuai dengan kondisi di lapangan. Artinya, hal luas yang telah ditanam secara ril dan di dalam HGU sudah berbeda,” katanya. **Rul