Gegara Rusak Lingkungan, Jaksa Tuntut Rudi Kumala dan Bawahannya 1 Tahun 4 Bulan Penjara

 

DERAKPOST.COM – Rudi Kumala dan Hil Hamzah kini dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Karena kedua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan perusakan lingkungan dengan kegiatan pertambangan tanah timbun di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya.l, Pekanbaru.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Sanditari Purba pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/8/2023).

Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan,” ujar JPU.

Selain penjara, Rudi Kumala dan Hil Hamzah juga dituntut membayar denda Rp15 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 bulan.

“Barang bukti berupa satu unit ekskavator disita,” kata JPU dikutip dari Cakaplah.com.

Atas tuntutan itu, Rudi Kumala dan Hil Hamzah yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah bersama-sama Andes Saputra

Sebelumnya, JPU mendakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah bersama-sama Andes Saputra dan Edi Sugianto (penuntutan terpisah) sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Tindakan terdakwa diungkap dari informasi kepada anggota Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau pada Kamis, 11 Mei 2023, tentang adanya kegiatan dan operasional pertambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin di Jalan 70 RT.003 RW.001 Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya.

Tim langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sesampai di lokasi, ditemukan sebidang lahan tambang tanah timbun dan kedua terdakwa sedang melakukan penambangan.

Terdakwa Hil Hamzah ketika itu sedang mengoperasikan satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange. Sementara, Rudi Kumala merupakan pemilik lahan dan juga sebagai juru tulis dalam kegiatan penambangan tanah urug tersebut.

Tim Subdit IV Reskrimum Polda Riau menanyakan tentang perizinan kegiatan tersebut. “Terdakwa mengakui dalam melakukan kegiatan penambangan tanah urug atau tanah timbun tersebut tidak ada Izin Usaha Pertambangan dari Pejabat yang berwenang,” kata JPU dalam dakwannya.

Petugas kemudian mengamankan kedua terdakwa beserta alat bukti satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange dan satu buku catatan besar warna kuning corak batik.

Terdakwa Rudi Kumala sebagai pemilik lahan menyebut pada tanggal 26 Februari 2023 membuat kesepakatan kerja sama beli tanah timbun dengan Andes Saputra dan Edi Sugianto. Di antaranya tanah timbun dibeli Andes Saputra dan Edi Sugianto seharga Rp 13.000 sepakat 1 mobil Canter atau 1 trip.

Harga tersebut bersih diterima oleh pihak pemilik tanah timbun dan pemilik tanah timbun tidak mengeluarkan perizinan kuari dan kegiatan-kegiatan keamanan, dan OKP termasuk kutipan apapun.

Terdakwa Rudi Kumala sudah menerima DP sebanyak 100 mobil yaitu Rp 13.000.000. Sesuai kesepakatan kerja sama dibayar bertahap. Andes Saputra dan Edi Sugianto juga meminta terdakwa Rudi Kumala menjadi juru tulis kegiatan itu dengan diberi upah sebesar Rp 50.000.

Sementara terdakwa Hil Hamzah telah bekerja sebagai operator alat berat di pertambangan ilegal itu selama satu bulan. Dari pekerjaannya itu, ia sudah mendapat upah sebesar Rp5.000.000.

Berdasarkan keterangan Ahli Pertambangan Eka Danil dari Kementerian ESDM Provinsi Riau, kegiatan yang dilakukan kedua terdakwa adalah kegiatan pertambangan, kegiatan excavating atau penambangan bahan galian tanah urug/pasir tanpa izin atau ilegal.

Kegiatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat, karena tidak dilakukan pada Wilayah Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 serta spesifikasi alat yang digunakan merupakan peralatan mekanis alat berat yang bukan merupakan spesifikasi peralatan yg dibolehkan untuk IPR.

Kegiatan itu juga tidak dapat dikategorikan Pertambangan Khusus sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak termasuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang merupakan kewenangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. **Fad

JaksalingkunganRudirusak
Comments (0)
Add Comment