Giliran Dirut RSUD Arifin Achmad Wan Fajriatul Pekanbaru Dipanggil Kejati

 

DERAKPOST.COM – Dugaannya korupsi di Provinsi Riau semakin menggila-gila. Jika sebelumnya begitulah banyak ASN di instansi pemerintah ini disasar. Pada kali ini, penegak hukum juga menyasar instansi layanan publik, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad.

Diketahui, hari Selasa (3/1/2023), telah dipanggil pihak Direktur Utama RS, Wan Fajriatul oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai keteranganya terkait pengadaan belanja jasa kalibrasi dalam peralatan medis tahun 2020, pengadaan barang habis pakai tahun 2021, dan juga pengadaan belanja bahan logistik tahun 2022 di RSUD Arifin Achmad.

Terkait informasi ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bambang Heripurwanto, Kamis (5/1/2023) membenarkan, kalau ada pemanggilan Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul. ”Kasus ini masih tahap penyelidikan. Kita ini masih mengumpulkan data serta barang bukti,” tuturnya.

Dikesempatan itu juga disampaikan dia, dengan sudah memanggil dan meminta keteranganya dari Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul. Maka, hal itu hari Kamis (5/1/2023), dari pihaknya kejaksaan ini akan kembali memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaannya di RSUD Arifin Achmad. **Fad

ArifindirekturRSUD
Comments (0)
Add Comment