Gugatan Perdata Warga, Pemko Harus Tunduk pada Putusan Hakim

 

DERAKPOST.COM – Sesuai putusan No: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr itu menyatakan Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan bersama DPRD Pekanbaru telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dimana, Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ini menghukum untuk terbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Putusan ini juga menghukum Wali kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru untuk dapat menerbitkan aturan, melakukan tindakan hingga menyediakan alokasi anggaran terkait pengelolaan sampah. Putusan ini membuka lembar baru untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Riko Kurniawan, warga Kota Pekanbaru yang menjadi salah satu dari penggugat menyebut putusanya Pengadilan Negeri layak diapresiasi. Putusan, sangat jelas memperlihatkan PN Pekanbaru secara objektif menunjukkan Pemerintah Kota, DLHK hingga DPRD Kota ini tidak serius melakukan halnya upaya pembenahan pengelolaan sampah.

“Jauh sebelum gugatan ini didaftarkan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, saya dan Sri Wahyuni telah memperingatkan mereka untuk segera berbenah memperbaiki pengelolaanya sampah di Pekanbaru. Kami memberi waktu lebih enam bulan kepada mereka untuk melakukan tindakan konkrit dan menerbitkan kebijakan menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah,” sebut Riko Kurniawan.

Sementara itu, Advokad Publik dari LBH Pekanbaru Noval Setiawan mengatakan bahwasa, hukuman yang dijatuhkan PN Pekanbaru kepada Walikota, DLHK serta DPRD Kota Pekanbaru sebenarnya yaitu mempertegas apa menjadi kewajibanya tiga institusi tersebut. Hukuman dalam amar putusan sesuai dengan kewajiban pemerintah kota dalam pengelolaannya sampah. Hal sesuai dengan norma yang ditentukan Undang-Undang.

“Memperhatikan juga pertimbangan dan amar Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, Walikota, DLHK serta DPRD Pekanbaru sudah sepatutnya menerima putusan ini dengan pikiran terbuka. Tidak gunakan upaya hukum, tetapi fokus pembenahan tata kelola pengelolaan sampah. Yakni, putusan ini seharusnya dapat dianggap sebagai panduannya merumuskan dan menentukan langkah strategis didalam atasi persoalan pengelolaan sampah,” sebut Noval Setiawan.

Katanya, Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr memuat tiga hal krusial. Pertama terkait penerbitan kebijakan, kedua melakukan tindakan guna memastikan pengelolaan sampah berlangsung baik, dan ketiga sediakan alokasi anggaran memadai direncanakan secara efektif dan efesien. Terkait adanya penerbitan kebijakan, Walikota Pekanbaru dihukum itu untuk segera menerbitkan peraturan tentang pembatasan pada penggunaan plastik sekali pakai.

Senada itu juga diungkap Sri Wahyuni, warga Kota Pekanbaru, penggugat dan Direktur RWWG ini, menyebut perintah perumusan kebijakan dan pealokasian anggaran pengelolaan sampah itu yang sebagaimana diperintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru harus diterjemahkan Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru secara inklusif.

“Perintah untuk merumuskan kebijakan dan anggaran itu harus disusun secara partisipatif sesuai pedoman putusanya pengadilan. Selanjutnya, meakomodasi kepentingan dan kebutuhanya khusus perempuan serta kelompok rentan lain. Jangan sampai putusan diterjemahkan secara bebas, sehingga kebijakan dan anggaran disusun rugikan lingkungan hidup dan berdampak buruk,” kata Sri Wahyuni.

Even Sembiring dari Direktur Eksekutif WALHI Riau, juga mengkiritik rencana cofiring merupakan solusi palsu energi baru terbarukan. Hal itu, sudah dimulai dari Januari hingga Juni 2022, publikasi media di Riau yang ramai memberitakan upaya perbaikan pengelolaan sampah di Pekanbaru dilakukan menjadikan bahan bauran energi untuk PLTU Tenayan.

Pertama, bauran bahan baku jumputan padat tersebut disebut terdiri dari 95% sampah organik dan 5% sampah plastik. Perlu diketahui bahan baku plastik sebagian besarnya berasal dari tambang minyak bumi, jelas bukan bahan baku terbarukan. Kedua, pembakaran plastik menghasilkan senyawa yang sama berbahayanya dengan pembakaran batu bara.

“Pasca putusan ini, rencana penggunaan bahan baku jumputan padat sebagai cofiring PLTU Tenayan harus dievaluasi. Publik harus tahu kajian dalam dokumen AMDAL rencana tersebut. Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru sebaiknya fokus melakukan pembenahan pengelolaan sampah melalui pedoman amar Putusan 62/Pdt.G/2021/PN Pbr,” sebut Even.

Seluruh Tim Advokasi Sapu Bersih Kota Pekanbaru mengajak warga Kota Pekanbaru mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan ini. Putusan ini milik semua warga Kota Pekanbaru dan sangat memungkinkan direplikasi di daerah lain untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.  **Rul/Rls

HakimPekanbarutunduk
Comments (0)
Add Comment