Gugatan PT Arara Abadi Terhadap Pemangku Adat Batin Sengeri Ditolak PTUN

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Masalah di dalam kasus perdata sengketa lahan seluas 2.090 hektar, yang di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru, 24 November 2021.
Didalam persidangan itu, PT Arara Abadi (PT AA) kalah melawan Pemangku Adat Petalangan, Batin Sengeri.

Dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Riau dan PT AA juga melalui kuasa hukum ajukan permohonan banding dan membatalkan halnya putusan PTUN Medan pada awal Desember 2021 lalu. Namun, pengajuan permohonan banding itu tak dikabulkan Majelis Hakim. Sehingga itu usaha yang dilakukan pembanding jadi kandas.

“Namun, dalam pengajuan permohonan banding itu, tak juga dikabulkan Majelis Hakim. Sehingga usaha yang dilakukan pembanding jadi kandas di PTUN,” kata H. Samsari.AS yang selaku Ketua Batin Sengeri kepada awak media, yang saat ditemui di kediamannya.

Kepada wartawan rakyat45.com. Sebut dia, bahwa didalam putusan pengajuan permohonan banding juga disampaikan secara elektronik dengan melalu sistem informasi pengadilan, dan melalui rapat musyawarah pada majelis hakim PTUN Medan langsung dipimpin Hakim Ketua Majelis Nurnaeni Manurung, SH M.Hum, Herman Baeha, SH MH, dan juga James Saraan, SH MH selaku hakim anggota, dibantu Daniel H. Siagian, SH, selaku panitera pengganti PTUN Medan.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim yang menyatakan sependapat dengan hal ini putusan PTUN Pekanbaru. Ia juga tentu berpendapat dan berkesimpulan halnya pertimbangan hukum dan juga putusan PTUN Pekanbaru telah dipertimbangkan secara cermat, tepat, serta benar sesuai dengan halnya hukum serta perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, dari Majelis Hakim juga menyatakan bahwa untuk menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dengan No : 42/G/LH/2021/PTUN. PBR tanggal 24 November 2021 dan juga menghukum pembanding atau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III intervensi, untuk halnya membayar perkara ini secara tanggung renteng pada dua tingkatan pengadilan serta untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp250.000.

Jadi terhitung dari tanggal 16 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 03 Maret 2022, Jikalau ini tidak ada pemanggilan pada Ketua Batin Sengeri H.Samsari.AS ke Mahkamah Konstitusi atas banding Tergugat I, II & III. “Maka bisa dikatakan, PT AA berserta tergugat I & II tidak akan melakukan atau melaksanakan gugatan atau banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi ujar orang nomor satu didesa Palas ini,” tutupnya. **Rul

abadiAraraPTUN
Comments (0)
Add Comment