Gulat Manurung: PKS Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak, maka Bisa Dipidana

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Polemik pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) selalu menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, sesuai ditetapkanya Dinas Perkebunan (Disbun) Riau. Hal ini jadi perhatiannya serius Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

Ketua Umum Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung, mengatakan dengan tegas mengatakan, tidak ada alasanya bagi PKS untuk menurunkan harga TBS kelapa sawit. Apalagi diketahu disaat ini Pemerintah Provinsi Riau melalu Disbun Perkebunan telah menetapkan harga.

“Kan seperti biasanya, untuk satu pekan itu sudah ada pihak Pemerintah Provinsi melalui Disbun Riau ini ada menetapkan bahkan mengumumkan harga TBS. Hal ini, seharusnya ditaati pihaknya PKS. Itu tak membeli TBS harga rendah,” ujarnya.

Sebab terangnya, jika tetap itu membeli harga TBS tak sesuai dari Permentan 01 tahun 2018 tentang tata cara penetapan Harga TBS dan Pergub 77 tahun 2020 tentang Tata Niaga TBS. Maaka PKS itu otomatis pidana, dan bisa saja dicabut izinnya dan diperiksa oleh aparat.

“Artinya, dalam hal ini ada aturan harus ditaati oleh PKS. Sebab, ada pidananya jikalau melanggar ketentuan, karena itu telah jelas diatur dalam Permentan dan Pergub, jangan ada yang main-main hal demikian,” tukasnya lagi. **Rul

GulatManurungTBS
Comments (0)
Add Comment