DERAKPOST.COM – Mantan Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH yang semula diisukan akan dimutasi ke Aspidsus Kejati Riau ternyata batal. Hadiman masih tetap bertugas sebagai Kajari Kota Mojokerto, Jawa Timur
Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP- IV-54/C/01/22023 tanggal 25 Januari 2023, jabatan Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati Riau diamanahkan kepada Imran Yusuf sebelumnya itu Kajari Badung, Provinsi Bali.
Sedangkan pejabat lama, Tri Joko diberi amanah sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI
Mantan Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau dirinya tidak ikut dimutasi. Tetapi, Hadiman tidak merinci alasannya batal dimutasi. Ia hanya mengatakan belum rezeki. “Belum rezeki,” kata Hadiman.
Isu seputar mutasi Hadiman sebagai Aspidsus Kejati Riau memang sempat merebak di Kuansing sejak beberapa bulan belakangan ini. Tentu saja dalam menanggapi isu mutasi Hadiman itu, ada pihak yang suka dan sangat menanti-nanti dan sebaliknya ada juga pihak yang merasa cemas.
Pihak yang merasa cemas tentu juga wajar. Pasalnya jaksa dengan segudang prestasi itu jika dimutasi sebagai Aspidsus Kejati Riau maka kasus-kasus dugaan korupsi di Kuansing yang kini mengendap sudah pasti akan dibongkar dan diusut kembali
Tambah lagi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, Hadiman memang sangat bernyali dan tidak pandang bulu. Hadiman tak segan-segan menahan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selama di Kuansing tak terhitung pejabat yang diperiksanya
Sikap seperti ini juga dilakukannya saat di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Ia mengatakan pihaknya telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gajah Mada, Miza Fahlevy Ismail. Tersangka yang ditahan Jumat kemaren ini adalah sepupu Wali Kota Mojokerto.
Kini di Kejari Kuansing memang sangat banyak kasus dugaan korupsi itu yang mengendap. Tidak jelas alasannya itu kenapa sampai diendapkan. Namun pihak Kejari Kuansing hendaknya bisa juga memahami bahwa membiarkan kasus mengendap secara tidak langsung akan membangun opini liar di tengah masyarakat.
Masyarakat akan melontarkn tudingn miring terhadap institusi kejaksaan. Karena itu menurut Hadiman dirinya tidak ingin membiarkan kasus dugaan korupsi mengendap. “ Usut saja tapi harus punya nyali,” tandas Hadiman. **Rul