KUANSING, Derakpost.com- Viralnya hal pemberitaan terkait ada potongan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang jadi keluhan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kuansing. Maka itu mendapat tanggapan keras dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman.
“Jikalau ada pihak pengelola PAUD yang mengalami permintaan demikian, serta diintimidasi, segera melaporkan ke kami selaku pihaknya Aparat Penegak Hukum di daerah Kuansing. Maka laporan, kami proses secara hukum. Karena itu sangat jelas jadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Kejari Hadiman.
Disebutkan dia, didalam hal ini pihaknya tidak akan segan-segan menindak, juga menetapkan oknum menjadi tersangka dan langsung ditahan. Tentunya setelah laporan diterima lalu diproses dan kalau ada penyimpangan penyalahgunaannya akan kewenanganya. Maka segera lapor pada penegak hukum.
Hadiman selanjutnya, mengimbau pada seluruh pengelola PAUD itu untuk tidak melayani apapun bentuk permintaannya oknum terkait. Baik itu pihak Disdikpora Kuansing, maupun dari pihak manapun menyangkut permintaan uang maupun barang dan memberi fasilitas dalam hal yang bentuk apapun.
Kajari Terbaik Harapan II se- Indonesia ini mengatakan, jika ada yang demikian itu segera laporkan. “Jangan takut akan intimidasi, dikarena guru PAUD ini tugas mendidik anak cucu kita dengan tanpa pamrih. Sudah gaji kecil, malah diisukan dananya dipotong sampai 5 persen, itu sangat ironis,” ujarnya.
Hadiman yang Terbaik I se-Riau dalam Penanganan Perkara Tipikor, meimbau kepada Plt Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Sekda Kuansing H Dedy Sambudi dan seluruh jajaran OPD, Para Kadis, Sekwan, Para Camat, Para Kades se- Kuansing menjalankan tugas pokok fungsi diemban. **Rul