Hadiman Sebut Kejati Tetapkan Delapan Orang Tersangka Kasus Disdik

DERAKPOST.COM – Saat ini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menetapkan sebanyak delapan orang, untuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat SMK di Disdik Sumbar, dan nilai pagu anggaran lebih kurang lebih Rp18 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan. “Kita baru usai ekspose kasus tersebut. Dalam hal kasus kerugian negara dihitung berdasarkan audit internal Kejati sebesar kurang lebih Rp5,5 miliaran,” kata Hadiman.

Aspidsus menyebut, ini ada delapan orang terdiri dari Dinas dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar. Untuk nama dan peran segera disampaikan atau dirilis nanti setelah dibicarakan dengan pimpinan. Hal untuk tersangka akan diumumkan dengan pemanggilanya.

“Nanti pihak Kejati, dengan setelah adanya ditetapkan tersangka ini sebanyak delapan orang. Hal itu akan lakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka serta dilanjut pemeriksaan tersangka  pada Jumat (31/5/2024) nanti,” sebut Hadiman.

Dikatakan dia, terkait dengan total kerugian negara yang sebesar Rp5,5 miliar ini belum ada hal pengembalian dilakukan tersangka. Namun sejauh ini, terkait perakara itu telah diperiksa sebanyak 37 orang saksi dimana juga termasuk ahli. Hal itu mendalam akan  dugaan korupsi.

Eks Kajari Mojokerto ini menegaskan, pada permasalahan ini pihaknya menelusuri dan mengulik atas kasus tindak pidana korupsi didunia pendidikan ini. “Intinya tetap lanjut pemeriksaanya arus aliran dana dan siapa saja,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, lamanya proses penyelidikan itu hingga penetapan haknya tersangka diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungannya kerugian negara. Artinya tak ada intervensi  pada perkara ini. (Fad)

disdikHadimanKejati
Comments (0)
Add Comment