DERAKPOST.COM – Sekarang ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh itu sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dimana, sebelumnya, KPK ini sudah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka suap pengurusan atas perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. “KPK juga tetapkan tersangka Gazalba Saleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU,” ujar Ali pada Selasa (21/3/2023).
KPK menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis. Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyangka Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.
Ali mengatakan, pengusutan dugaan TPPU ini bertujuan untuk melakukan pemulihan aset dengan merampas uang dan harta hasil tindak pidana korupsi. Di sisi lain, KPK juga terus mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KPK berharap tim Jaksa KPK kelak akan berhasil membuktikan berbagai dugaan TPPU di hadapan majelis hakim. “Harapannya di akhirnya nanti kami buktikan di hadapan hakim merampas aset koruptor,” kata Ali.
Sebelumnya, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjatuhkan vonis lima tahun terhadap Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dengan hukuman lima tahun penjara. Putusan itu diduga dikondisikan dengan sejumlah uang dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan pihak lainnya. **Fad