Harga BBM Subsidi dan Non Itu Resmi Naik

 

DERAKPOST.COM – Kendati ini sempat ditunda, ternyata harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan juga non subsidi resmi naik per Sabtu (3/9/2022) siang. Kenaikan ini hanya untuk BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax.

“Kenaikan resmi berlaku 14.30 WIB,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu (3/9/2022) dikutip dari detik.com.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Konferensi Pers bersama Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM ditayangkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022), menjelaskan, alasan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dijelaskan, harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 jadi 10.000 per liter.

“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini subsidi akan alami penyesuaian,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, anggaran subsidi pemerintah sudah meningkat 3 kali lipat dari  Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus. Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi.

“Mestinya uang pemerintah itu diberikan untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu,” kata Jokowi.

Kabar kenaikan harga BBM ini sudah santer sejak beberapa pekan terakhir, hingga sempat memicu perdebatan dan panic buying di sejumlah lokasi.

Diketahui, detail kenaikan harga BBM yakni untuk pertalite menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Kemudian solar menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150 per liter.

Selanjutnya harga BBM Pertamax mengalami kenaikan dari saat ini Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. **Fad

 

BBMnaiksubsidi
Comments (0)
Add Comment