JAKARTA, Derakpost.com- Menyikapi pernyataan atau statmen dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu membuat Roy Suryo mempolisi menteri ini ke Polda Metro Jaya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ini mengaku akan melaporkan Menaq Yaqut Cholil kepada Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/22). Dia melaporkan Yaqut atas statmen karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
“Hari ini, kita KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia membuat Laporan Polisi terhadap YCQ ini diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/22), dilansir cnnindonesia.
Roy mengatakan, ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media. “Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.
Yaqut saat diwawancara media, waktu lalu sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Hal itu dia sampaikan merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
Namun, ia kemudian mencontohkan suara-suara lain dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.**Rul