AYO Bangun Negeri “Swasembada Pangan Pola tanam komoditi bahan pangan di Lahan Sawit”
Indonesia Negara Agraris namun anehnya Rakyat miskin dan kekurangan Bahan pangan bukan saja beras.
Ketersedian bahan pangan ( beras) wajib terpenuhi oleh negara melalui Kementerian Pertanian cukup dengan tanam padi baik extensif maupun intensif
Tentu timbul pertanyaan apa kendalanya dan apa sebabnya tidak dilakukan ?
Indonesia khususnya Propinsi Riau hampir tidak ada lagi lahan untuk bertani, dengan menghasilkan bahan pangan karena telah dijadikan oleh lahan sawit jutaan hektare yang disinyalir tidak mempunyai legalitas dan sebagai pemodal dari negara tetangga Malaysia.
Nah untuk pemerintah segera melakukan Revitalisasi tanah kebun yang dikuasainya. Hal ini, tidak dapat nafikan ada konspirasi antara penguasa pemerintah baik daerah maupun pusat dengan pengusaha negara luar.
Rakyat tidak diberikan izin untuk berusaha serta selalu dihalangi untuk bangun negeri dengan cara memberikan regulasi itu yang berbelit belit terutama tentang perolehanya lahan.
Sekiranya itu, lahan sawit tidak legal disita negara serta diberikan kepada tani, maka petani dapat melakukan usaha tani.
Keadaan ini, bukan hanya terjadi terhadap di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi yang diberikan izin sementara ratusan, bahkan releasinya jutaan hektare dan merampas tanah ulayat, bahkan tidak mempunyai izin selama 27 tahun sudah di Kabupaten Kampar, tetap angkuh berdiri.
Kok bisa hal demikian ? Kalah hukum oleh kekuasaan dan financial. Tetapi masih ada peluang untuk mempercepat swasembada pangan, dengan cara pola tanam tumpang sari maupun dalam polibag, ditempatkan di areal kebun sawit.
Penulis:
Ir.Syarifuddin Adek
Mantan Penyuluh Madya Pertanian Deptan RI.