DERAKPOST.COM – Dari pendataan ulang yang dilapor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kabupaten Kepulauan Meranti, hampir seribuan orang tenaga honorer di lingkungan mereka tak masuk dalam kategori non-database.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin kepada wartawan. Ia menyatakan, hal pendataan ulang itu dilaporkan OPD, dan baru diterima
dua pekanlalu. Kini baru selesai kalkulasi.
Hasil dari perhitungan mereka tidak kurang 972 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang masa pengabdiannya kurang dari dua tahun atau diakomodir setelah UUD ASN Nomor 20 Tahun 2023 terbit.
“Artinya mereka bekerja sebagai honorer di lingkup Meranti kurang dari dua tahun, sehingga tergolong non-database atau direkrut pascaundang-undang ASN itu terbit,” terangnya.
Meskipun demikian dari jumlah tersebut 729 orang di antaranya berkemungkinan besar akan diakomodir oleh pusat sebagai PPPK Paruh Waktu. Kenapa demikian? Karena 729 orang itu telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK.
“Mereka bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II. Hanya saja kebijakan final masih menunggu arahan atau kebijakan pusat,” terangnya.
Sementara itu terdapat 253 orang sisa dari jumlah kumulatif, besar kemungkinan akan dicabut statusnya sebagai tenaga honorer. Namun keberadaan mereka akan tetap dipertahankan dengan skema lain.
Seperti jauh sebelum ini pihaknya telah membangun koordinasi dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), hanya saja tetap menemukan jalan buntu.
Pasalnya, kata Bakhar, saat ini pemerintah daerah masih mengkaji skema tenaga dikdaya dan BKPSDM diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer yang dimaksud. Maka itu diminta untuk lakukan pendataan ulang. (Tansyam)