Hearing Komisi II DPRD Rohul, Warga Sontang Minta Komitmen PT Kandis Mekar Lestari

 

DERAKPOST.COM – Komisi II DPRD Rokan Hulu (Rohul) menggadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pada PT Kandis Mekar Lestari (MKL) yang merupakan bagian Duta Palma Nusantara Group. Hal itu membahas sengketa antaranya warga Sontang dengan perusahaan.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas, tampak dihadiri Kabid Perkebunan Disnakbun Rohul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto SE serta Manager PT KML yang didampingi Askep Perkebunan Fernando Sinaga.

Diketahui, dimana sempat adanya aksi beberapa waktu lalu, dan hearing kali ini menindaklanjuti tuntutan warga. Yaitu masih menuntut hak sebesar 20 % dari lahan (kebun) dikuasai PT MKL itu yang sesuai dengan UU Perkebunan berlaku pada pasal 58 ayat 1 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.

Dalam kesempatan ini Zulfahrianto SE selaku Kepala Desa Sontang, berada di Kecamatan Bonai Darussalam tegaskan pada prinsipnya perusahaan ini berdiri di wilayah Sontang mengusai lahan dan sudah beroperasional sejak tahun 2006 sampai sekarang. Tapi, selama 2 peiode kepemimpinannya tidak kehadiran akan kehadiran PT MKL. Karena memang tak ada iktikat baik dari perusahaan untuk menjalin silaturrahmi.

“Masyarakat kami melakukan aksi, yang dikarena tidak ada kepastian. Sekarang kami minta kepastian itu. Mau 10 tahun kedepan baru di keluarkan, itu hak kami yang 20 persen. Karena bagi kami tidak ada masalah. Yang penting kepastianya berupa akta kesepakatan diantara kami dengan perusahaan itu sudah ada. Dan kalau perusahaan melanggar, maka hal konsekwensinya harus ada,” tegasnya.

Sementara itu Fernando Sinaga selalu Askep Perkebunan dari PT KML inipun menjelaskan dulunya ada jual-beli dari masyarakat dan perusahaan yaitu pada tahun 2007. Kemudian dari perusahaan memegang dan serta menjadikan akta perusahaan ditahun 2016. Sedangkan saat ini sedang mengurus perizinan dan penerbitan HGU. Namun diakui hal yang demikian itu dalam kepengurusan HGU perusahaan.

“Saat ini, hal HGU itu ada luas minimun 6000 Ha itu sesuai dengan Permentan tahun 2021 yang harus dipenuhi. Tetapi luas lahan yang dimiliki PT. KML hanya 676 an Hektar. Kami perusahaan patuh terhadap undang-undang, tapi biarkan dulu kami untuk menyelesaikan izin-izin perusahaan, termasuk HGU serta IUP” pungkasnya.

Akhirnya, dalam RDP dihelat Komisi II DPRD Rohul itu membuah kesepakatan bahwa forum memberikan kesempatan waktu selama dua minggu atau 14 hari untuk mengurus HGU dan IUP itu serta menuntaskan syarat nomor 14 dimana adanya akta notaris kesepakatan yakni perusahaan bersedia mengeluarkan 20 % dari kebun untuk halnya masyarakat. Kesepakatan inipun disetujui pihaknya perusahaan. **Ina

DPRDmekarSontang
Comments (0)
Add Comment