DERAKPOST.COM – Heboh kabar kalau Sekdaprov Riau, terima uang Rp2 miliar yang sebagaimana dilansir pemberitaan di media online Urbannews.id. Ditulis itu dengan judulnya ‘Heboh Tender Proyek Dinas PU Riau, Merebak Rumor Sekda SF Hariyanto Diduga Terima Rp2 Miliar Dari Seseorang Bernama Bobi’.
Menanggapi pemberitaan yang dilansir di Urbannews.id, saat dikonfirmasi pada Sekdaprov Riau SF Hariyanto, mengaku kaget mendapatkan informasi tersebut.
“Saya kaget mendapatkan informasi itu. Saya tegaskan, informasi berkembang itu tidak benar, merupa fitnah yanh tak mendasar dan hoaks,” tuturnya.
Dikutip dari riauterkini.com. Informasi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan klarifikasi terkait informasi simpang siur berkembang ditulis dalam media online tersebut. Katanya, bahwa informasi tersebut dinilai tak mendasar dan merupa informasi tak benar.
SF Hariyanto saat diwawancarai, sebut informasi tersebut tidak benar. Maka ia mengharapkan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menjadi fitnah dan opini negatif berkembang di publik. Tapi yang jelas katanya, bahwa informasi itu tak benar, merupa fitnah tak mendasar dan hoaks.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi mengatakan, dalam masalah ini phaknya mewakili bidang hukum dari Pemprov Riau telah diminta untuk minta klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.
“Bahwa biro hukum setda Provinsi Riau sebagai Kuasa sebagaimana hal diatur ketentuan pasal 2 ayat 2 Permendagri No 12 tahun 2014 tentang pedomanan penanganan perkara di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan penanganan perkara hukum di lingkungan Provinsi dilaksanakan Biro Hukum Provinsi,” kata Yan Darmadi.
Katanya, bahwa dalam pemberitaan itu jelas ada menyebut Jabatan Sekdaprov Riau, secara kelembagaan tentunya hal tersebut sangat disayangkan. Dimana, pemberitaan yang tak jelas sumbernya dan sangat tendensius dan serta tidak berdasarkan hukum, hal ini justru yang diduga terjadinya perbuatan melawan hukum yaitu fitnah.
Menurutnya, terkait hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil sikap. Baik itu halnya sesuai undang-undang pers atau peraturan hukum yang berlaku. “Tentu, kita akan bersikap. Ini akan persiapkan. Karena atas nama institusi disebutkan Sekdaprov Riau merupa ASN tertinggi di Pemerintah Provinsi Riau,” paparnya. **Rul