DERAKPOST.COM – Langkah dan sikap tegas yang dilakukan oleh Gubernur Riau, Brigjen. TNI. Purn. Edy Natar Nasution terhadap konflik agraria HGU PT. SIR (Surya Intisari Raya) dengan masyarakat Tebing Tinggi Okura, Tualang dan Maredan Barat untuk tidak memberi rekomendasi perpanjangan HGU PT.SIR yang berakhir tahun 2024 setelah beroperasi sejak tahun 1994 adalah sangat tepat dan harus didukung semua komponen.
Demikian disampaikan oleh Muhammad Herwan, Wakil Sekretaris Jenderal FKPMR (Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau) ; _”Semua komponen masyarakat patut mendukung langkah dan sikap tegas Gubernur Riau Edy Natar Nasution untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT.SIR, ini sangat tepat dan harus didukung”_.
Adalah sangat keterlaluan perilaku PT. SIR yang telah melecehkan Gubernur Riau dan tidak menghadiri undangan Gubernur Riau. “Jangankan seorang Gubernur sebagai penguasa wilayah, rakyat biasa pun tentunya akan sangat marah apabila tidak diperhatikan dan dihormati”.
Lebih lanjut Herwan menyatakan, dari berbagai informasi yang beredar, disinyalir PT. SIR menggarap lahan lebih dari 5.000 Ha, melebihi dari Luasan Konsesi HGU yang diberikan negara sebagaimana tertuang dalam SK HGU PT SIR Nomor 40 Tahun 1994 yakni hanya 3.608 Ha.
PT. SIR juga telah mengabaikan dan tidak merealisasikan ketentuan
Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan RI Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Permentan ini merupakan peraturan pelaksana ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yakni Hak Kemitraan dari Masyarakat Tempatan yang memberikan mandatori untuk membangun kebun plasma bagi rakyat sebanyak 20% dari Luasan Konsesi HGU.
Hal ini jelas telah melanggar hukum dan patut di usut secara tuntas, tersebab selain merugikan keuangan negara juga telah menzolimi masyarakat yang berada disekitar wilayah operasi PT. SIR.
Menurut Herwan, yang puluhan tahun berkiprah sebagai Direktur Eksekutif Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi Riau, sikap tegas Gubernur Riau yang sama juga patut dikenakan pada setiap perusahaan pemegang HGU lain dan HPH ataupun Kontraktor WK Migas yang beroperasi di Wilayah Riau, apabila melakukan praktik yang menzolimi rakyat atau tidak memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan kemakmuran masyaraka di sekitar wilayah operasi maupun perekonomian Riau secara umum.
“Ini harus dijadikan pembelajaran oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau. Bumi Melayu Lancang Kuning ini ada “TUAN” nya, jadi janganlah bertindak dan berbuat semena-mena apalagi sok kuat dan bekuasa”, tegas Herwan.
Sudah saatnya berbagai persoalan konflik lahan agraria korporasi dengan masyarakat segera dituntaskan dan diberikan solusi yang cermat dan tepat. Keberadaan korporasi yang berinvestasi dan menjalankan usaha di Wilayah Riau, patutlah memberikan manfaat dan value added bagi rakyat, patutlah dapat mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat Riau. (Rul)