Hingga 11 April 2022, Kota Pekanbaru Masih PPKM Level 3

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Disaat ini, Kota Pekanbaru masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, hingga 11 Maret 2022 mendatang.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Berdasarkan Inmendagri tersebut, Pekanbaru masih level 3,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Walaupun demikian, ia menyebut pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru sudah mulai melandai. Ia meminta agar semua pihak tidak abai protokol kesehatan untuk mendukung penanggulangan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru.

“Semua pihak kita himbau agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa kasus harian Covid-19 sudah dibawah 20 kasus pertanggal 28 Maret 2022 kemarin. PPKM level 3 yang berlaku tahun ini juga dinilai tidak lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau untuk pelaksanaan ibadah, kita masih menunggu arahan dari Kemenag. Namun, ibadah dimasjid mungkin tidak ada masalah, walau lebih baik dianjurkan ibadah di rumah,” pungkasnya. **Fri

 

levelPekanbaruPPKM
Comments (0)
Add Comment