DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, hari ini penggeledahan Gedung DPRD Riau masih berlanjut. Penggeledahanya merupa bagianya penyidikan kasus dugaan korupsi hal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan instansi tersebut.
Pantauan lapangan, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Riau, Rabu (11/9/2024) pagi. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, kalau proses penggeledahan dimulai pada pukul 09.00 WIB, diperkirakan akan berlangsung hingga selesai.
“Hari ini akan dilanjutkan (penggeledahan) sekira pukul 09.00 WIB itu sampai dengan selesai,” ujar Anom. Penggeledahan, yang merupa lanjutan dari operasi serupa telah dilaksanakan itu sehari sebelumnya, pada Selasa (10/9/2024).
Menurut Kombes Anom, tindakan ini telah mendapatkan persetujuan PN Pekanbaru. Penyidik berupaya mengumpulkan barang bukti terkait kasus SPPD Fiktif. Seperti hal
surat, dokumen, dan lain-lainnya. Untuk hal barang bukti dicari cukup banyak, sekitar 3 ribu materi dikumpul.
Anom mengatakan, bahwa penggeledahan ini, dilakukan dalam suasana yang sangat ketat, dengan penjagaan aparat di setiap akses menuju Kantor Setwan DPRD Riau.
Setiap pintu masuk dijaga lebih dari satu petugas, sementara akses ke area tersebut ditutup sepenuhnya.
Dalam hal ini terpantau pegawai dari luar yang hendak masuk ke Setwan Riau tidak diperkenanya untuk masuk selama proses penggeledahan berlangsung. Selain halnya melakukan penggeledahan, penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.
Meski demikian, hingga saat sekarang ini dari pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja yang telah dipanggil dan apakah ada tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini. Diketahui, dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2020 dan juga tahun 2021. (Rezha)