DERAKPOST.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 dan bahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, akhirnya cair bertahap. Hal ini, mulai Kamis (28/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Indra Gunawan. “Pemko Dumai telah mencairkan, Gaji, THR Idul Fitri 1445 H dan TPP ASN Pemko Dumai, mulai Kamis (28/3/2024) kemarin,” kata Sekda.
Ia mengungkapkan, ASN yang menerima THR dan Tukin tersebut mencakup seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemko Dumai. Mulai dari pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pencairan THR dan TPP 100 persen sebelum cuti bersama ini diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi Kota Dumai jelang Idul Fitri 1445 H, jadi gunakan dengan bijak, kalau bisa belanjakan di Dumai, saja,” pesan Sekda.
Menurutnya, berbelanja keperluan lebaran idul fitri di kota Dumai, tentunya dapat membantu UMKM di kota Dumai, terlebih barang barang seperti baju dan lainnya, sudah lengkap di kota Dumai, jadi kenapa harus ke luar kota.
Indra mengatakan untuk keperluan, THR Idul Fitri 1445 H dan TPP 100 persen, Pemko Dumai telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 Miliar lebih, termasuk gaji April 2024.
“THR berikut TPP 100 persen sudah kita transfer mulai Kamis (28/3/2024) Pencairan ke masing-masing ASN tergantung kepada masing-masing OPD apakah sudah mengajukan SPM atau belum,” katanya.
Dijelaskannya, besaran THR yang akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam PP 14 Tahun 2024 itu, sebut Indra, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional dan umum.
“Kemudian 100 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja,” pungkasnya. (Fzi)