MP, PEKANBARU – MP, PEKANBARU – Sebanyak 4 anggota sindikat perdagangan narkoba jaringan Malaysia dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 108 kilogram (kg) sabu! Keempat tersangka terancam hukuman mati.
Keempat tersangka itu masing masing; kakak beradik BO, (24 tahun) dan BY (23) dan 2 warga Lapas Klas II Pekanbaru dan Lapas Bangkinang, yakni RO dan RI.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba, Rabu pagi (7/6/2021), menyebutkan pihaknya bersama stake holder yang lain tidak pernah kendor dalam memerangi peredaran barang tersebut.
Dia pun menceritakan kronologis penangkapan. Berawal dari informasi tentang sering terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar disekitar daerah Rumbai.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi tersangka seorang laki-laki yang bernama BO dengan menggunakan mobil AGYA BM 1144 TY dengan ciri-ciri mobil bersticker warna hitam.
Senin (5/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB diketahui bahwa BO akan melakukan transaksi, tim mengikuti mobil tersebut dan berhenti di Jl Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Tim melihat akan ada transaksi narkoba langsung melakukan penyergapan, saat diamankan didalam mobil tersebut terdapat dua orang yaitu BO sebagai sopir dan adiknya bernama BY yang mengangkut karung isi shabu.
Selanjutnya tim langsung menangkap keduanya dan menyita barang bukti narkoba berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih isi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan shabu dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih isi 18 (delapan belas) bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan shabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menemukan Barang bukti narkoba lain berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih, berisi 22 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu. Barang bukti itu diangkut sang kurir dari Desa Tanjung Leban–Bengkalis-Pekanbaru.
Selanjutnya tim berangkat menuju tempat yang dimaksud melakukan penyisiran dan menemukan barang bukti sekarung plastik warna putih beriisi 23 ) bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu dan satu karung plastik warna putih isi 25 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu di dalam kebun sawit Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
”Total barang bukti itu 108 kilogram sabu,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus penangkapan kurir yang membawa 17 kg sabu oleh Polres Dumai.
”Yang memesan barang ini sama dengan tangkapan Polres Dumai. Untuk diedarkan di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru,” bebernya.
Dari interogasi kedua kurir ini, ternyata paket sabu itu dikendalikan oleh dua orang narapidana dari dalam lapas. Berkat koordinasi dengan Lapas Klas II A Pekanbaru dan Bangkinang, polisi mengamankan lagi tersangka RO dan RI.
”Kerjasama kita dengan lapas baik, sehingga kita mudah membongkar jaringan narkoba melalui kerja sama ini,” lanjut Agung sambil melirik ke arah Kalapas Pekanbaru Herry yang disambut anggukan kepala mengiyakan pejabat bersangkutan.
Keempat tersangka, kata Kapolda diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. * (DW Baswir)