DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan atau pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Pergantian bacaleg itu bisa dilakukan pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
“Di masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS, kami berikan kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (11/7/2023) seperti dikutip dari detik.com.
Idham menuturkan di masa masukan dan tanggapan masyarakat serta pencermatan DCT pun, parpol masih dapat mengganti bacalegnya. Namun, kata Idham, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan parpol.
“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional. Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” sambungnya.
Berikut tahapan selanjutnya proses pendaftaran bacaleg:
– 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg
– 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS
– 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS
– 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS
– 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. **Rul