Idrus: Pemberi Sumbangan Gepeng Bisa Dijerat Sanksi

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru, Idrus mengingatkan warga agar tidak memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng). Pasalnya, pemberi sumbangan ini bisa dikenakan sanksi.

“Sanksi itu diberikan kepada pemberinya. Karena selain mengganggu ketertiban umum, hal ini juga berdampak pada Gepeng (semakin marak, red),” ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, menjelang bulan Ramadhan ini, pihaknya akan rutin menggelar penertiban. Hal ini untuk mencegah maraknya Gepeng selama Ramadhan, terutama masuknya Gepeng dari luar daerah.

“Kita akan razia rutin, yang terjaring kita bawa ke shelter untuk pendataan lalu kita pulangkan ke asalnya,” jelasnya.

Idrus menjelaskan, imbauan kepada warga agar tidak menyumbang kepada Gepeng sudah disampaikan melalui media massa seperti koran, radio dan online.

“Jadi memang setiap hari kita sudah mulai lakukan razia, juga kita imbau melalui media berita, koran dan radio,” pungkasnya. **Fri

dinsosGepengPekanbaru
Comments (0)
Add Comment