DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan penertiban reklame yang berada di Kota Pekanbaru. Penertiban akan difokuskan pada reklame yang tidak memiliki izin dan tentunya melanggar aturan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mulai melakukan penertiban. Indra menyebut, bahwa Bapenda sudah lakukan pemotongan beberapa tiang reklame tak berizin atau ilegal.
“Kemarin kalau tak salah kadispenda melaporkan kepada kami ada beberapa tiang yang sudah dipotong. Walaupun belum maksimal, tapi setidaknya sudah kita mulai rapikan yang nggak pakai izin,” ujar Indra, Sabtu (21/1/2023).
Dikatakannya, pemotongan tiang reklame ini adalah bentuk penertiban dari Pemko Pekanbaru. Nantinya, penertiban ini juga akan disesuaikan dengan tata ruang yang ada.
“Ya artinya kita potong kita tertibkan. Terus nanti kita sesuaikan lagi dengan tata ruang yang ada,” ulasnya.
Menurutnya, reklame yang melanggar aturan itu ada dua. Yakni, reklame yang berdiri di atas badan milik jalan maupun berada di tanah masyarakat. Akan tetapi, yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah izin dari reklame tersebut. Apakah reklame ini memiliki izin atau tidak. **Fri