PEKANBARU, Derakpost.com – Diketahu pasca ditetapkanya Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Maka ini, langsung ditetapkannya sebagai Plt Sekwan Riau Joni Irwan. Yang sebelumnya itu dijabat Muflihun.
Kondisi membuat resah, yang dikarena segala kegiatan di Sekwan tidak dapat dicairkan. Bahkan, kabarnya dana untuk kegiatan para DPRD Riau, termasuk gaji itu tidak bisa dicairkan. Sehingga hal ini, ada kritik sebelumnya dari para anggota DPRD Riau bahwa dalam penetapan Plt Sekwan itu, Pemprov salah kaprah.
Terkait polemik ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan pencairan anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Riau bisa dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Riau. Dengan begitu tidak ada yang perlu dikhawatirkan, jika administrasi pencairan kegiatan rutin di Sekretariat DPRD Riau terganggu sebab jabatan Plt Sekwan Riau.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE kepada wartawan. “Plt ini bisa cairkan anggaran kegiatan. Kecuali itu pelaksanaan harian (Plh) baru tidak bisa. Kalau Plt memang harus bisa yang mencairkan anggaran,” katanya dilansir cakaplah.
Karena itu, Indra kembali menegaskan secara administratif tidak ada persoalan jikalau usulan pencairan anggaran yang dilakukan oleh Plt. Karena sambung dia, tentu ini melihat dari aspek pengelolaan keuangan tidak ada masalah pencairan diusulkan oleh Plt. Artinya itu, kalau Plt mengajukan pasti diproses pencarian.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Moh Yatim menyebut persoalan administrasi yang terhambat mengancam melumpuhkan aktivitas di gedung wakil rakyat itu, sudah menjadi atensi. Dia menyebut, sudah menyurati semua berkaitan dengan administrasi di DPRD Riau agar semua berjalan baik.
“Kita memanggil Sekretariat DPRD Riau, hasil pertemuan dengan Setwan itu, cara menyelesaikan persoalan internal ini adalah dengan pembicaraan antara Pimpinan DPRD Riau dengan Gubernur,” kata Eddy, Kamis (16/6/2022).
Komisi I juga sudah mengundang Biro Hukum dan BPKAD untuk mencarikan solusi terkait kendalanya administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD itu, berada pada tanggungjawab Sekwan Muflihun. Namun, dari instansi tersebut tidak bisa menghadiri pertemuan yang karena ada kegiatan lain, dan dijadwalkan ulang.
Politisi Demokrat tersebut berharap, hal itu agar bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat, yakni sebelum tanggal 20 Juni 2022 ini. Dikarena itu pada tanggal tersebut, merupakan batas pembayaran tagihan listrik ke PLN. “Ini agar aktivitas kedewanan tidak terganggu, dukungan operasional tidak jelas,” katanya. **Rul