DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali terbitkan aturan atau imbauan dengan telah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya itu untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemprov Riau, sebagai upaya menjaga integritas dan penggunaan fasilitas negara secara tepat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, menegaskan, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas negara dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi, seperti untuk liburan Nataru.
“Kendaraan dinas itu diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun,” ujar Taufik kepada wartawan, dihubungi Kamis (26/12/2024). Tapi ia menyebut, berbeda dengan kebijakan libur Lebaran 2024
Kata dia, kali ini Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi tertentu. Sebelumnya, kendaraan dinas sempat dikandangkan di halaman belakang Gedung Daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, namun kebijakan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah kendala.
“Kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan lagi. Cukup diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih terkontrol,” jelas Taufik.
Hal ini dilakukan berkaca pada pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa parkir kendaraan dinas di lokasi terbuka menyebabkan kerusakan akibat paparan cuaca ekstrem, sehingga meningkatkan biaya perawatan.
“Langkah ini diambil untuk menjaga kendaraan tetap terawat dan siap digunakan saat dibutuhkan untuk tugas operasional,” tambahnya.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Dengan durasi libur Nataru yang lebih singkat dibandingkan libur Lebaran, kendaraan dinas diharapkan tetap berada di masing-masing OPD untuk memastikan operasional pemerintahan berjalan lancar.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas,” tegas Taufik.
Pemprov Riau juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga etika penggunaan fasilitas negara demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan aturan ini, diharapkan kendaraan dinas tetap difungsikan sesuai kebutuhan negara dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa liburan. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Riau mendorong transparansi dan akuntabilitas ASN dalam mengelola fasilitas negara. (Dairul)