Ingot Ungkap Gedung Rumah Kemasan UMKM Dijadikan Kantor Kecamatan Kulim

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, Ingot Hutasuhut menyebut, sudah surati Walikota Pekanbaru. Ini tentang rencana pemindahannya aset Gedung Rumah Kemasan UMKM yang tercatat sebagai aset pihak DPP sebagai Kantor Kecamatan Kulim.

“Rencana pemindahannya aset Gedung Rumah Kemasan UMKM, yang tercatat sebagai aset pihak DPP sebagai Kantor Kecamatan Kulim. Pihak DPP ini masih menunggu instruksinya pihak Walikota Pekanbaru Firdaus,” sebut Ingot Ahmad, kepada wartawan.

Dengan masa sewa yang telah berakhir, Kantor Kecamatan Kulim, direncanakan akan pindah ke Jalan Lintas Timur, KM 14. Sebelumnya, hal Kantor Kecamatan Kulim tersebut berada di Jalan Mawar, Sialangrampai.

“Soal akan peminjaman Gedung Rumah Kemasan UMKM itu yang dipinjam oleh Kecamatan Kulim, sudah berkirim surat ke Walikota Pekanbaru, Firdaus. Saat ini kami masih tahap menunggu keputusan pimpinan. Baik hal secara lisan maupun tertulis,” kata Ingot Hutasuhut.

Ingot menyebutkan, secara koordinasi antar OPD di Pemko Pekanbaru. Maka, DPP Pekanbaru akan menyetuju terkait dengan peminjamannya gedung rumah kemasan tersebut. Namun, pemindahan alamat itu harus diketahui oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.

“Kita tidak keberatan, jikalau gedung itu dipinjam pakai sementara. Apalagi yang disana memang masih ada tempat yang kosong dan belum juga mendesak kami pakai. Peminjaman gedung itu pun nanti sifatnya sementara, dikarena gedung itu nanti dipakai kelompok UMKM,” ungkap Ingot.

Jika nantinya pada proses peminjaman Gedung Rumah Kemasan UMKM sudah disetuju itu Walikota Pekanbaru Firdaus. Maka sebut Ingot, berharap kecamatan yang nantinya mengurus regulasinya. **Rul/Fri

gedungIngotUMKM
Comments (0)
Add Comment