Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

 

JAKARTA, Derakpost.com- Di dalam hal memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat diimplementasi pemerintah dalam program BPJS Kesehatan. Yakni, dengan skema gotong royong. Namun, tidak semua penyakit ditanggung.

Dilansir suara.com. Pemerintah sendiri tak menyebut secara fisik penyakit yang ditanggung atau yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski demikian, mengacu Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan setidaknya terdapat layanan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

01. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

02. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

03. Perataan gigi seperti behel.

04. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

05. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

06. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

07. Pengobatan mandul atau infertilitas.

08. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

09. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. **Rul

BPJSkesehatanpenyakit
Comments (0)
Add Comment