DERAKPOST.COM – Untuk pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU telah berakhir pada 14 Agustus. Dari total 40 mendaftar itu ada 16 parpol berkasnya dikembalikan.
KPU mengembalikan berkas ini karena tidak melengkapi berkas persyaratan.
Ada 16 parpol nasional yang berkasnya dikembalikan. “Tadi siang ini, kami baru selesai pemeriksaanya berkas memberi berkas fisik. Ke- enam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap, maka dalam ini kami kembalikan,” sebut Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Sementara itu, ada 24 parpol nasional yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Saat ini, KPU tengah melanjutkan proses verifikasi administrasi parpol tersebut. Artinya ini Parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi.
Dikutip dari detikNews. Sementara itu ada 16 Parpol berkas tidak lengkap, ini tidak dapat didaftarkan sebagai Parpol peserta Pemilu 2024. Berikut 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap:
01. Partai Reformasi
02. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
03. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
04. Partai Kedaulatan Rakyat
05. Partai Berkarya
06. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
07. Partai Pelita
08. Partai Kongres
09. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan. **Rul